Advertisement
Polisi Dalami Temuan Mayat di Bawah Jembatan Glagah Kulonprogo, Ponsel dan Motor Diamankan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Petugas dari Polres Kulonprogo masih mendalami temuan jenazah, HS, 36 warga Temon, di bawah Jembatan Glagah, Temon, Kulonprogo.
Saat ini, barang milik korban seperti handphone (HP) dan motor diamankan Polres Kulonprogo untuk keperluan penyelidikan.
Advertisement
BACA JUGA: Geger Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Glagah
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko mengungkapkan, penyebab kematian HS kini menjadi fokus penyelidikan. Pasalnya, sampai sekarang penyebab kematian belum diketahui sepenuhnya.
"Motor dan HP menjadi barang bukti yang diamankan," katanya, Jumat (25/7/2025).
Terkait kabar bahwa HS adalah korban pembunuhan. Sarjoko enggan berspekulasi. Pasalnya sampai sekarang penyelidikan masih berlangsung.
"Sampai sekarang masih penyelidikan dugaan korban pembunuhan masih didalami," imbuhnya.
Jenazah HS telah diautopsi di RS Bhayangkara, Kalasan, Sleman usai ditemukan pertama kali, Rabu (23/7/2025) lalu. Namun, hasilnya belum didapatkan karena membutuhkan waktu setidaknya sepekan.
Sarjoko mengungkapkan, usai dilakukan autopsi jenazah HS diserahkan ke keluarga korban untuk dikebumikan.
"Autopsinya sudah tetapi hasil menunggu. Korban sudah dimakamkan keluarganya," tuturnya.
Untuk saat ini, Sarjoko mengungkapkan, setidaknya sudah ada 10 saksi yang diperiksa dari kejadian ini.
Sebelumnya, HS ditemukan oleh warga yang membuang sampah, Rabu (23/7/2025) pagi. HS ditemukan meninggal dunia dengan terdapat luka di dahinya berupa sobek dan memar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Rp26.000, Berikut Jadwal Angkutan Jogja Pantai Gunungkidul
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Sampai Stasiun Tugu, 9 September 2025
- Jadwal Bus Jurusan Malioboro ke Pantai Parangtritis Hari Ini
- Info Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman, Jogja, dan Gunungkidul
- DPRD DIY Dukung Seruan Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset
Advertisement
Advertisement