Advertisement

Terganggu Suara Bising Musik Kafe, Warga Sleman Diminta Lapor

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 27 Juli 2025 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Terganggu Suara Bising Musik Kafe, Warga Sleman Diminta Lapor Foto Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANPencemaran lingkungan hidup tidak hanya menyasar lingkungan yang tampak saja, namun juga tidak tampak seperti suara.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman juga masih menerima laporan suara bising dari live musik kafe. Apabila ada warga lain yang merasa terganggu, DLH mendorong warga untuk membuat laporan lewat lapor.slemankab.go.id.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Sleman, Yunaita Widiastuti, mengatakan mayoritas aduan yang tercatat lewat lapor.slemankab.go.id adalah kebisingan live musik di kafe. Dia belum dapat menyampaikan rekapitulasi jumlah aduan tersebut.

Advertisement

Yunaita hanya menegaskan bahwa aduan semacam itu tidak banyak. Apabila ada aduan masuk, DLH akan melakukan pembinaan pertama-tama melalui surat tertulis disertai berita acara.

“Warga sekitar kafe kadang mengadu lewat lapor.slemankab.go.id. Setelah pandemi Covid-19 banyak aduan, soalnya kafe mulai bangkit. Kalau sekarang hanya satu dua laporan saja dan tidak menentu. Belum pasti dalam sebulan ada laporan,” kata Yunaita ditemui di kantornya, Jumat (26/7/2025).

Yunaita menambahkan pembinaan secara tertulis tergolong efektif. Pemilik usaha menyadari dan paham aturan penyelenggaraan hiburan musik. Kata dia, apabila kafe berada di permukiman, suara musik maksimal hanya boleh 55 desibel (dB). Jika kafe berada di kawasan perdagangan, pemilik usaha bisa memutar musik hingga 70 dB.

BACA JUGA: Final Piala AFF U-23 Timnas Indonesia Vs Vietnam, Erick Thohir: Sana Main Keras di Sini Kasih Keras

Baik live musik maupun suara dari sound system tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Meski pemilik usaha memutar musik hingga 55 dB, pemilik juga harus memperhatikan waktu pemutaran. Apabila diputar di waktu malam ketika normalnya masyarakat beristirahat, volume suara harus diturunkan.

Lebih jauh, Yunaita menjelaskan pembinaan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor DLH Sleman. “Masyarakat bisa juga memviralkan. Ini malah lebih manjur daripada pembinaan dari pemerintah. Sekarang kan banyak kasus diviralkan,” katanya.

Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda, mendorong masyarakat melaporkan apabila terjadi gangguan ketertiban masyarakat, termasuk suara bising dari live music. Di tingkat daerah, Pemkab Sleman telah memiliki Perda Kabupaten Sleman No.12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

Pasal 31 Perda tersebut menyatakan setiap orang dilarang menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Cara Pemerintah Inggris Memperketat Penggunaan Internet untuk Anak, Bisa Ditiru

News
| Minggu, 27 Juli 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025

Wisata
| Sabtu, 26 Juli 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement