Disnaker Sleman Soroti Ketimpangan Lulusan dan Peluang Kerja
Jumlah lulusan perguruan tinggi di Sleman terus bertambah, sementara lapangan kerja formal belum mampu mengimbanginya. Disnaker soroti mismatch kompetensi.
Foto Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya menyasar lingkungan yang tampak saja, namun juga tidak tampak seperti suara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman juga masih menerima laporan suara bising dari live musik kafe. Apabila ada warga lain yang merasa terganggu, DLH mendorong warga untuk membuat laporan lewat lapor.slemankab.go.id.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Sleman, Yunaita Widiastuti, mengatakan mayoritas aduan yang tercatat lewat lapor.slemankab.go.id adalah kebisingan live musik di kafe. Dia belum dapat menyampaikan rekapitulasi jumlah aduan tersebut.
Yunaita hanya menegaskan bahwa aduan semacam itu tidak banyak. Apabila ada aduan masuk, DLH akan melakukan pembinaan pertama-tama melalui surat tertulis disertai berita acara.
“Warga sekitar kafe kadang mengadu lewat lapor.slemankab.go.id. Setelah pandemi Covid-19 banyak aduan, soalnya kafe mulai bangkit. Kalau sekarang hanya satu dua laporan saja dan tidak menentu. Belum pasti dalam sebulan ada laporan,” kata Yunaita ditemui di kantornya, Jumat (26/7/2025).
Yunaita menambahkan pembinaan secara tertulis tergolong efektif. Pemilik usaha menyadari dan paham aturan penyelenggaraan hiburan musik. Kata dia, apabila kafe berada di permukiman, suara musik maksimal hanya boleh 55 desibel (dB). Jika kafe berada di kawasan perdagangan, pemilik usaha bisa memutar musik hingga 70 dB.
Baik live musik maupun suara dari sound system tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Meski pemilik usaha memutar musik hingga 55 dB, pemilik juga harus memperhatikan waktu pemutaran. Apabila diputar di waktu malam ketika normalnya masyarakat beristirahat, volume suara harus diturunkan.
Lebih jauh, Yunaita menjelaskan pembinaan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor DLH Sleman. “Masyarakat bisa juga memviralkan. Ini malah lebih manjur daripada pembinaan dari pemerintah. Sekarang kan banyak kasus diviralkan,” katanya.
Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda, mendorong masyarakat melaporkan apabila terjadi gangguan ketertiban masyarakat, termasuk suara bising dari live music. Di tingkat daerah, Pemkab Sleman telah memiliki Perda Kabupaten Sleman No.12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 31 Perda tersebut menyatakan setiap orang dilarang menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumlah lulusan perguruan tinggi di Sleman terus bertambah, sementara lapangan kerja formal belum mampu mengimbanginya. Disnaker soroti mismatch kompetensi.
Gabsi Sleman menggelar Kejurkab Bridge 2026 sebagai ajang seleksi atlet menuju Kejurda DIY dan Pelatkab Porda 2027.
FK-KMK UGM menggelar Summer Course 2026 bertema sistem kesehatan tangguh bencana yang diikuti 81 peserta dari 11 negara.
Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap tersangka meski menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Menkop Ferry Juliantoro merespons isu pengadaan kipas angin Kopdes Merah Putih senilai Rp1,8 triliun dalam rapat bersama Komisi VI DPR.
Inggris unggul rekor pertemuan atas Argentina jelang semifinal Piala Dunia 2026. Simak head to head dan lima pertemuan terakhir.