Advertisement
Terganggu Suara Bising Musik Kafe, Warga Sleman Diminta Lapor
Foto Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya menyasar lingkungan yang tampak saja, namun juga tidak tampak seperti suara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman juga masih menerima laporan suara bising dari live musik kafe. Apabila ada warga lain yang merasa terganggu, DLH mendorong warga untuk membuat laporan lewat lapor.slemankab.go.id.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Sleman, Yunaita Widiastuti, mengatakan mayoritas aduan yang tercatat lewat lapor.slemankab.go.id adalah kebisingan live musik di kafe. Dia belum dapat menyampaikan rekapitulasi jumlah aduan tersebut.
Advertisement
Yunaita hanya menegaskan bahwa aduan semacam itu tidak banyak. Apabila ada aduan masuk, DLH akan melakukan pembinaan pertama-tama melalui surat tertulis disertai berita acara.
“Warga sekitar kafe kadang mengadu lewat lapor.slemankab.go.id. Setelah pandemi Covid-19 banyak aduan, soalnya kafe mulai bangkit. Kalau sekarang hanya satu dua laporan saja dan tidak menentu. Belum pasti dalam sebulan ada laporan,” kata Yunaita ditemui di kantornya, Jumat (26/7/2025).
Yunaita menambahkan pembinaan secara tertulis tergolong efektif. Pemilik usaha menyadari dan paham aturan penyelenggaraan hiburan musik. Kata dia, apabila kafe berada di permukiman, suara musik maksimal hanya boleh 55 desibel (dB). Jika kafe berada di kawasan perdagangan, pemilik usaha bisa memutar musik hingga 70 dB.
Baik live musik maupun suara dari sound system tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Meski pemilik usaha memutar musik hingga 55 dB, pemilik juga harus memperhatikan waktu pemutaran. Apabila diputar di waktu malam ketika normalnya masyarakat beristirahat, volume suara harus diturunkan.
Lebih jauh, Yunaita menjelaskan pembinaan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor DLH Sleman. “Masyarakat bisa juga memviralkan. Ini malah lebih manjur daripada pembinaan dari pemerintah. Sekarang kan banyak kasus diviralkan,” katanya.
Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda, mendorong masyarakat melaporkan apabila terjadi gangguan ketertiban masyarakat, termasuk suara bising dari live music. Di tingkat daerah, Pemkab Sleman telah memiliki Perda Kabupaten Sleman No.12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 31 Perda tersebut menyatakan setiap orang dilarang menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kondisi Andrie Yunus Korban Air Keras Belum Membaik, Masih di HCU
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
Advertisement
Advertisement





