Advertisement
Diduga Punya Aset Berlimpah, Nasabah Korban Galbay Kospin PAS Mendesak Polisi Menyita Seluruh Aset Pelaku

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Korban gagal bayar (galbay) investasi Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS Jogja mendesak penyidik kepolisian untuk menyita aset-aset yang diduga dibeli dari dana para nasabah. Pasalnya, total nilai aset yang dikuasai terlapor dan kekeluargnya ditaksir lebih dari Rp200 miliar.
Pengacara para korban Kospin PAS, Setyo Hadi Gunawan mengatakan dari hasil penelusuran dan pendataan, pemilik Kospin PAS saat ini memiliki sejumlah kekayaan baik dalam bentuk tanah, bangunan bahkan saham di sejumlah hotel bintang.
Advertisement
Sejumlah aset yang dimiliki terlapor dan keluarganya, lanjut Setyo, diduga berasal dari dana nasabah senilai lebih dari Rp 200 miliar. "Terlapor ini memiliki gedung pertemuan di Sleman, lalu tiga saham di hotel bintang 4 dan bintang 5 di Jogja, mempunyai sejumlah ruko yang terletak di Kota Jogja, Sleman dan Bantul," katanya, Senin (28/7/2025).
Tidak hanya itu, lanjut Setyo, terlapor juga memiliki rumah burung sarang walet di Pangandaran. Bahkan terlapor mempunyai beberapa tanah di Sleman dengan luas bervariasai mulai 2.500 meter persegi seluas 1 hektare.
"Selain itu, terdapat aset bergerak berupa beberapa unit mobil mewah. Ada tiga sampai empat unit mobil, dengan harga per unit pada kisaran Rp300 juta," imbuhnya.
Aset-aset tersebut, disinyalir telah diatasnamakan suami dan anak, bahkan dibalik nama atas nama keluarga besarnya. "Dan diindikasikan ada beberapa aset dialihkan ke pihak ketiga,"sebutnya.
Dia mengatakan, dengan disertakan laporan dengan penerapan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diharapkan seluruh aset dapat terlacak dan segera dilakukan penyitaan.
"Kami berharap kepada penyidik Polda DIY segera melakukan penyitaan terhadap semua aset, karena pembelian beberapa aset tersebut dilakukan setelah terlapor membuka koperasi (Kospin PAS), terlapor baru bisa membeli aset-aset tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, para nasabah korban Kospin PAS juga mempertanyakan soal penarikan laporan Polisi yang kini seluruhnya diambil alih oleh penyidik Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan SIK membenarkan terkait penarikan penanganan kasus terpusat di Ditreskrimsus Polda DIY, ia menyebutkan, langkah hukum ini dalam rangka efektivitas proses penyidikan.
"Benar telah (penyidikan)diambilalih penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda DIY karena dari lima Laporan Polisi yang diterima terlapornya sama yaitu pengurus koperasi sehingga dengan penanganan perkara terpusat di Ditreskrimsus Polda DIY diharapkan proses penanganannya akan lebih efektif dan efisien serta dapat memudahkan dan mempercepat proses penyidikan," jelas Kombes Ihsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ingat! Kekurangan Zat Besi dapat Mengancam Kemampuan Belajar Anak Saat Kembali ke Sekolah
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Cek Lokasi Pemadaman Listrik Hari Ini Senin 28 Juli 2025: Giliran Kawasan Gejayan Sleman
- Mudah Diakses, Ini Jalur dan Rute Trans Jogja Hari Ini
- DPRD DIY Dorong Inovasi dan Transparansi dalam Perencanaan Pembangunan 2026
- Calon Kepala BPBD dan Kesbangpol Kulonprogo Akan Jalani Uji Kompetensi, Ini Daftar Pesertanya
- GKJ Gondokusuman Akan Menggelar Sarasehan Inovasi Gamelan dalam Musik Gereja, Catat Tanggalnya
Advertisement
Advertisement