Advertisement
Masih Ada Kasus Korupsi, Pengadaan Colation DRC Diskominfo Sleman Tetap Dilanjutkan
Ilustrasi server internet / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadaan Colocation Disaster Recovery Center (DRC) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) masih dilakukan pada 2025 dan 2026. Pengadaan Colocation DRC harus dilakukan meski program pengadaan ini tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam perkara dugaan korupsi.
Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa, mengatakan pengadaan Colocation DRC tiap tahun menyedot APBD 2025 hingga Rp196 juta. DCR ini penting sebagai data cadangan apabila server dan perangkat komputasi Diskominfo mengalami gangguan atau rusak.
Advertisement
Colation DRC adalah layanan pemulihan data setelah terjadinya bencana pada ruang data center.
“Kalau misal ada bencana yang menyebabkan kerusakan pada ruang data center di Diskominfo, kami punya backup,” kata Budi ditemui di Dinas Kominfo Sleman, Rabu (30/7/2025).
BACA JUGA: Dijual di Jawa Rp11.000 per Kilogram, Distribusi Beras Murah SPHP Bakal Diperketat
Ruang data center yang berada di lantai satu Kantor Diskominfo Sleman digunakan untuk menyimpan sistem dan mengelola semua server yang dikelola Pemkab Sleman disimpan. Ruang ini tidak diekspos ke masyarakat atau hanya beberapa orang yang dapat mengelolanya.
Budi menambahkan beberapa server yang berada di ruang data center dibackup di Jakarta. Pemilihan lokasi ini mengacu pada keamanan penyimpanan data. Selama tiga tahun terakhir, tahun anggaran pengadaan Colocation DRC hampir sama pengadaan bandwidth.
“Penyedia DRC ini sama dengan penyedia bandwidth yang sekarang sedang disidik Kejaksaan Tinggi DIY,” katanya.
Lebih jauh, Budi mengaku pengadaan Colocation DRC akan terus dilakukan karena tingkat kepentingannya sebagai ruang pencadangan data. Dia mendukung setiap upaya penyidikan Kejati DIY baik terhadap pengadaan DRC maupun bandwidth.
Layanan publik pun berjalan sebagaimana biasanya, normal. Tidak ada satupun ruangan yang disegel oleh Kejati DIY.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penyidikan yang pihaknya lakukan berawal dari laporan pengaduan masyarakat. “Selain pengaduan masyarakat, Kejati DIY juga ada temuan terkait DRC,” kata Herwatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Sekda Bilang Begini
- Soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Kapolsek
- Prosesi Pemakaman PB XIII di Imogiri, Begini Persiapan Polda DIY
- Investasi Kereta Gantung Rp200 Miliar di Prambanan Jalan Terus
- Polisi Dalami Kasus Perempuan yang Meninggal Tak Wajar di Sleman
Advertisement
Advertisement




