PBB Bantul Tembus Rp34,8 Miliar, Insentif Kalurahan Disiapkan
Penerimaan PBB-P2 Bantul mencapai Rp34,8 miliar hingga Juni 2026. Pemkab menyiapkan insentif bagi kalurahan yang melunasi pajak tepat waktu.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL–Puluhan buruh pabrik mebel PT Ide Studio Indonesia di Bantul dikabarkan tidak lagi digaji. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih merespons hal ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mendampingi proses penyelesaian persoalan ini sesuai kewenangan yang ada.
Halim menjelaskan, persoalan pembayaran upah karyawan itu kini ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dalam hal pengawasan dan langkah mitigasi. Namun, untuk urusan koordinasi lanjutan tetap berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul.
"Ya kalau perusahaan tidak mau membayar, maka ada kemungkinan nanti ke ranah hukum karena itu hak buruh," kata Halim di sela aktivitasnya, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, manajemen perusahaan seharusnya memenuhi kewajibannya untuk membayar hak para pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan Hubungan Industrial (HI). Halim mengingatkan, tidak ada alasan menunda pembayaran gaji karena hal itu sudah menjadi ketentuan yang mengikat.
"Di peraturan HI kan sudah tertera jelas di situ. Kalau hutang gaji ya dibayar, hutang bonus ya harus dibayar," ujarnya menegaskan.
Halim menyebutkan pemerintah daerah tidak bisa langsung memaksa perusahaan membayar gaji karyawan, mengingat kewenangan penegakan hukum berada di ranah yang berbeda.
BACA JUGA: Hokky Caraka Keluar dari PSS Sleman, Riko Simanjuntak Diperkenalkan
Ia memastikan Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan, terutama penanaman modal asing (PMA) yang terbukti abai membayar hak pekerja.
Diketahui sebelumnya, 32 orang pekerja pabrik mebel ekspor di Sewon sudah beberapa bulan terakhir belum menerima upah. Para pekerja berulang kali mencoba menempuh jalur mediasi, namun belum membuahkan hasil. Sebagian dari mereka pun mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena upah tak kunjung dibayarkan.
Perusahaan berdalih kondisi keuangan terganggu akibat situasi ekonomi global. Mereka juga menyebut dana dari pembeli produk belum diterima, meski pada kenyataannya barang tetap dikirim dan produksi tetap berjalan seperti biasa.
Salah seorang pekerja, Sumiran, mengungkapkan bahwa upahnya sejak Februari hingga Maret 2025 belum sama sekali dibayarkan. Bahkan, sejak November 2024 hingga Januari 2025, ia hanya menerima gaji sebagian.
"Saya kerja di situ sejak 2005, gaji sejak November tahun lalu sampai Januari 2025 tidak dibayar utuh sedangkan Februari sampai Maret tidak dibayar sama sekali. Tapi kami tetap disuruh produksi, produknya berupa mebel yang dikirim ke luar negeri," ujar Sumiran Rabu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penerimaan PBB-P2 Bantul mencapai Rp34,8 miliar hingga Juni 2026. Pemkab menyiapkan insentif bagi kalurahan yang melunasi pajak tepat waktu.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Pemerintah menyiapkan akses tol untuk Kawasan Industri Kendaraan Nasional di Subang guna mendukung manufaktur kendaraan listrik nasional.
BI dan pemerintah memperkuat GPIPS untuk mengendalikan inflasi pangan dan mengantisipasi dampak El Nino di berbagai wilayah Indonesia.