Advertisement

Puluhan Buruh Mebel di Bantul Tidak Digaji, Ini Respons Bupati Abdul Halim Muslih

Kiki Luqman
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 12:07 WIB
Maya Herawati
Puluhan Buruh Mebel di Bantul Tidak Digaji, Ini Respons Bupati Abdul Halim Muslih Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja - Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Puluhan buruh pabrik mebel PT Ide Studio Indonesia di Bantul dikabarkan tidak lagi digaji. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih merespons hal ini. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mendampingi proses penyelesaian persoalan ini sesuai kewenangan yang ada.

Advertisement

Halim menjelaskan, persoalan pembayaran upah karyawan itu kini ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dalam hal pengawasan dan langkah mitigasi. Namun, untuk urusan koordinasi lanjutan tetap berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul.

"Ya kalau perusahaan tidak mau membayar, maka ada kemungkinan nanti ke ranah hukum karena itu hak buruh," kata Halim di sela aktivitasnya, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, manajemen perusahaan seharusnya memenuhi kewajibannya untuk membayar hak para pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan Hubungan Industrial (HI). Halim mengingatkan, tidak ada alasan menunda pembayaran gaji karena hal itu sudah menjadi ketentuan yang mengikat.

"Di peraturan HI kan sudah tertera jelas di situ. Kalau hutang gaji ya dibayar, hutang bonus ya harus dibayar," ujarnya menegaskan.

Halim menyebutkan pemerintah daerah tidak bisa langsung memaksa perusahaan membayar gaji karyawan, mengingat kewenangan penegakan hukum berada di ranah yang berbeda.

BACA JUGA: Hokky Caraka Keluar dari PSS Sleman, Riko Simanjuntak Diperkenalkan

Ia memastikan Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan, terutama penanaman modal asing (PMA) yang terbukti abai membayar hak pekerja.

Diketahui sebelumnya, 32 orang pekerja pabrik mebel ekspor di Sewon sudah beberapa bulan terakhir belum menerima upah. Para pekerja berulang kali mencoba menempuh jalur mediasi, namun belum membuahkan hasil. Sebagian dari mereka pun mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena upah tak kunjung dibayarkan.

Perusahaan berdalih kondisi keuangan terganggu akibat situasi ekonomi global. Mereka juga menyebut dana dari pembeli produk belum diterima, meski pada kenyataannya barang tetap dikirim dan produksi tetap berjalan seperti biasa.

Salah seorang pekerja, Sumiran, mengungkapkan bahwa upahnya sejak Februari hingga Maret 2025 belum sama sekali dibayarkan. Bahkan, sejak November 2024 hingga Januari 2025, ia hanya menerima gaji sebagian.

"Saya kerja di situ sejak 2005, gaji sejak November tahun lalu sampai Januari 2025 tidak dibayar utuh sedangkan Februari sampai Maret tidak dibayar sama sekali. Tapi kami tetap disuruh produksi, produknya berupa mebel yang dikirim ke luar negeri," ujar Sumiran Rabu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Sabtu Dini Hari Ini

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Sabtu Dini Hari Ini

News
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 01:42 WIB

Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement