Advertisement

8 Baliho Ilegal di Bantul Dibongkar

Kiki Luqman
Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:47 WIB
Sunartono
8 Baliho Ilegal di Bantul Dibongkar Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah membongkar delapan baliho ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah sepanjang tahun 2025 hingga awal Agustus.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Advertisement

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan penertiban tersebut menyasar baliho tanpa izin yang berdiri di ruang publik tanpa melalui prosedur perizinan yang sah. "Sampai bulan ini, ada delapan baliho yang sudah kita bongkar," ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya selalu memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pihak terkait. Jati menyebut, masa tenggat waktu yang diberikan antara surat peringatan hingga tindakan pembongkaran adalah tujuh hari.

BACA JUGA: Viral Nozzle SPBU Bikin BBM Tidak Sesuai Takaran, Pertamina Klarifikasi

"Pasti kita beri peringatan untuk segera mengurus izin atau membongkar sendiri. Tapi karena tidak dilaksanakan, akhirnya kami lakukan pembongkaran secara paksa," ucapnya.

Langkah ini, menurutnya, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 yang telah diperbarui menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, setiap bentuk reklame atau baliho yang dipasang di ruang publik wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah.

"Kami beri waktu tujuh hari sejak peringatan dilayangkan. Kalau tidak ada tanggapan, terpaksa kami tertibkan," katanya.

Ia pun mengimbau kepada semua pihak, baik individu maupun badan usaha, untuk mengikuti prosedur perizinan sebelum memasang baliho atau reklame. Jika tidak, maka konsekuensi hukum berupa pembongkaran paksa akan tetap diterapkan.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi bersama BPKPAD, Dinas Perizinan, Dispertaru, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menambahkn dalam rapat tersebut disepakati untuk mengambil tindakan tegas terhadap reklame yang melanggar aturan.

“Ada beberapa titik di wilayah Bantul yang kami identifikasi terdapat baliho yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Kami tindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Sri Hartati menyebut, dalam rencana tahun ini terdapat delapan titik baliho ilegal yang akan ditertibkan. Dari jumlah itu, enam titik sudah dibongkar dalam operasi penertiban yang berlangsung dari Sabtu hingga Senin lalu.

“Kami lakukan dua titik per malam, supaya tidak mengganggu aktivitas warga. Penertiban kami lakukan saat kondisi lalu lintas lengang,” katanya.

Adapun titik-titik yang sudah ditertibkan antara lain berada di Jalan Pleret, Jalan Wonokromo, dua titik di Perempatan Kotagede, satu titik di Perempatan Giwangan, dan dua titik di Jalan Wonosari wilayah Piyungan.

“Masih ada dua titik lagi yang belum kami tindak. Jadwalnya menyusul karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.

Menurut Sri Hartati, anggaran untuk penertiban baliho ilegal baru tersedia pada perubahan anggaran dari BPKPAD tahun ini, sehingga baru bisa dimaksimalkan pada semester dua 2025.

BACA JUGA: Lindungi Anak-Anak, Kementerian Komdigi Bakal Telusuri Game Roblox

Meski begitu, sepanjang tahun 2025 sebenarnya sudah banyak baliho yang diproses oleh Satpol PP. Namun sebagian besar pemilik reklame memilih menindaklanjuti surat teguran dengan mengurus izin atau memperpanjang pajak reklame yang telah habis.

“Kalau yang tidak menindaklanjuti sama sekali atau tidak sesuai dengan ketentuan, itu yang kami bongkar,” ucapnya.

Hingga akhir tahun 2025, Satpol PP masih akan melakukan pembongkaran reklame ilegal, namun titik-titik selanjutnya masih dalam tahap identifikasi dari hasil rapat koordinasi berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

8 Baliho Ilegal di Bantul Dibongkar

8 Baliho Ilegal di Bantul Dibongkar

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Tetapkan 5 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 5 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya

News
| Rabu, 06 Agustus 2025, 17:07 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement