Advertisement

Sekda Bantul: Anggaran MBG Dibiayai Pemerintah Pusat

Newswire
Senin, 11 Agustus 2025 - 15:37 WIB
Jumali
Sekda Bantul: Anggaran MBG Dibiayai Pemerintah Pusat Sekda Bantul Agus Budi Raharja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, menyebut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa di sekolah-sekolah daerah tersebut selama ini telah dibiayai dengan anggaran dari pemerintah pusat.

"Kita belum dan tidak jadi menganggarkan MBG, karena waktu itu kebutuhan pemerintah bahwa MBG kemudian semuanya dibiayai dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja di Bantul, Senin (11/8/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Alokasi MBG Dialihkan untuk Renov Sekolah

Dengan demikian, kata dia, pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti mekanisme pengelolaan MBG di daerah ini, termasuk adanya beberapa sekolah yang meniadakan program pemerintah dalam membantu pemenuhan gizi bagi siswa sekolah itu.

"Jadi mekanisme MBG itu murni dari pengelola Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengelola di lapangan yang itu oleh yayasan, bukan oleh pemerintah kabupaten, jadi langsung transfernya ke yayasan," katanya.

Menurut dia, di wilayah Kabupaten Bantul sendiri terdapat dapur dalam menyiapkan Program MBG bagi anak sekolah tersebut, namun terkait pengelolaan dan anggaran, dari yayasan yang bermitra untuk mengajukan ke BGN, bahwa akan ada dapur MBG di tempat tertentu.

"Sehingga kemudian dengan membentuk infrastruktur dapur dan sebagainya. Nah kita berkewajiban untuk kemudian mempercepat itu dengan menyediakan lahan yang representatif untuk tempat tempat dapur MBG," katanya.

Kemudian langkah pemerintah daerah lainnya, kata dia, adalah dengan membentuk tim atau satuan tugas (satgas) untuk percepatan fasilitasi tempat pengelolaan MBG tersebut.

"Tetapi anggarannya bukan dari pemerintah kabupaten," katanya.

Sekda Bantul juga mengatakan pemerintah pusat juga sudah melakukan realokasi anggaran berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut, menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

"Sudah direalokasi, direfokusing waktu itu, ketika ada Inpres Nomor satu tersebut kemudian semua disesuaikan, itu sekaligus merealokasi anggaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Divonis Mati, Kopda Basyarsyah Ajukan Banding

Divonis Mati, Kopda Basyarsyah Ajukan Banding

News
| Senin, 11 Agustus 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement