Bantuan Irigasi APBN Menyasar 188 Kelompok Tani di Bantul
Sebanyak 188 kelompok tani di Bantul menerima bantuan APBN 2026, mayoritas untuk penguatan irigasi. Program ini diharapkan mempercepat tanam dan meningkatkan pr
Foto Ilustrasi bus. /Dok-Harian Jogja.
Harianjogja.com, BANTUL—Fasilitas karaoke dan pemutaran lagu di bus wisata selama ini dianggap sebagai hiburan untuk mengusir rasa jenuh di perjalanan. Namun, polemik royalti membuat sebagian pengusaha transportasi pariwisata di Bantul mulai menyiapkan langkah antisipasi.
“Dari pada diproses pidana atau didenda harus bayar royalti kita pilih tidak putar lagu. Ya kalau mau putar lagu ya lagu-lagu perjuangan saja biar tidak kena denda royalti apalagi malah dikenakan hukuman pidana,” ujar Joko Andriyanto, marketing salahh satu PO Bus Pariwisata, Senin (11/8/2025).
Sikap serupa juga diungkapkan Hantoro, pemilik PO Bus Pariwisata lain. Ia menegaskan keselamatan penumpang adalah prioritas utama, sementara hiburan musik hanyalah fasilitas tambahan.
BACA JUGA:Area Parkir Ketandan Jogja Dikoneksikan dengan Pasar Beringharjo
“Menghidupkan lagu-lagu hingga kegiatan karaoke merupakan fasilitas tambahan agar penumpang lebih nyaman dan tidak jenuh selama perjalanan. Tapi yang utama adalah keselamatan sampai tujuan hingga pulang kembali ke tempat asal,” katanya.
Meski begitu, Hantoro mengaku masih bingung dengan kebijakan royalti lagu. Ia bahkan menyebut ada musisi yang menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kita juga masih bingung dengan polemik penarikan royalti apalagi ada musisi yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi terkait royalti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perubahan industri musik menjadi salah satu latar belakang munculnya wacana royalti. “Dulu ada kaset, CD, atau VCD yang dijual, sehingga musisi dan label bisa dapat keuntungan. Sekarang sudah jarang, jadi mungkin ini yang membuat mereka menuntut royalti,” katanya.
Bahkan, ia menilai masyarakat juga punya peran besar mempopulerkan lagu. “Sebenarnya yang mempopulerkan lagu itu siapa sebenarnya, kan masyarakat juga. Kalau masyarakat dilarang mendengar atau harus bayar ya sebaiknya membuat lagu kemudian didengarkan sendiri saja,” ujarnya.
Selama ini, PO GeGe miliknya telah berlangganan internet berbayar untuk memastikan lagu yang diputar bebas iklan sehingga tidak mengganggu penumpang yang sedang menikmati musik atau karaoke.
Namun, jika aturan resmi berlaku, Hantoro mengaku siap menyesuaikan. “Ya nantinya kalau memang dilarang dan harus membayar royalti ketika memutar lagu kita akan ganti lagu-lagu perjuangan atau lagu Indonesia Raya selama perjalanan. Semoga penumpang juga tidak protes karena kita taat pada aturan,” tegasnya.
BACA JUGA: HUT ke-49 Ramayana Ballet Purawisata, Tekankan Komitmen Jelang Tahun Keemasan
Sementara itu, Joko menegaskan selama aturan belum jelas, pihaknya akan terus memutar lagu dan memberikan fasilitas karaoke.
“Ya gass saja selama aturannya tidak jelas, semuanya kok mintanya dipajakin. Sudah bingung cari penghasilan selain dari pajak apa ya sekarang ini,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 188 kelompok tani di Bantul menerima bantuan APBN 2026, mayoritas untuk penguatan irigasi. Program ini diharapkan mempercepat tanam dan meningkatkan pr
Chelsea menjadi klub paling boros di Premier League 2026/27 dengan belanja Rp7,85 triliun dari total Rp51,84 triliun.
Harga tiket Maroon 5 Jakarta 2027 mulai Rp1,25 juta. Simak jadwal presale, general sale, kategori tiket, dan biaya tambahannya.
Meta digugat 29 negara bagian AS karena bikin anak kecanduan. Denda bisa Rp 25 kuadriliun. Instagram disebut narkoba dalam sidang.
Film animasi China Niu Lai viral karena visualnya dikritik. Setelah ramai di internet, pendapatannya menembus Rp76,5 miliar.
Toko Besi Karang Semut di Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, terbakar Jumat pagi. Api diduga dipicu genset yang mengalami gangguan.