Dua Kali Sebabkan Keracunan MBG, Operasional SPPG Patalan 2 Ditutup Permanen
SPPG Patalan 2 Bantul ditutup permanen oleh BGN setelah dua kali kasus keracunan menimpa siswa dan guru penerima manfaat MBG.
Foto Ilustrasi bus. /Dok-Harian Jogja.
Harianjogja.com, BANTUL—Fasilitas karaoke dan pemutaran lagu di bus wisata selama ini dianggap sebagai hiburan untuk mengusir rasa jenuh di perjalanan. Namun, polemik royalti membuat sebagian pengusaha transportasi pariwisata di Bantul mulai menyiapkan langkah antisipasi.
“Dari pada diproses pidana atau didenda harus bayar royalti kita pilih tidak putar lagu. Ya kalau mau putar lagu ya lagu-lagu perjuangan saja biar tidak kena denda royalti apalagi malah dikenakan hukuman pidana,” ujar Joko Andriyanto, marketing salahh satu PO Bus Pariwisata, Senin (11/8/2025).
Sikap serupa juga diungkapkan Hantoro, pemilik PO Bus Pariwisata lain. Ia menegaskan keselamatan penumpang adalah prioritas utama, sementara hiburan musik hanyalah fasilitas tambahan.
BACA JUGA:Area Parkir Ketandan Jogja Dikoneksikan dengan Pasar Beringharjo
“Menghidupkan lagu-lagu hingga kegiatan karaoke merupakan fasilitas tambahan agar penumpang lebih nyaman dan tidak jenuh selama perjalanan. Tapi yang utama adalah keselamatan sampai tujuan hingga pulang kembali ke tempat asal,” katanya.
Meski begitu, Hantoro mengaku masih bingung dengan kebijakan royalti lagu. Ia bahkan menyebut ada musisi yang menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kita juga masih bingung dengan polemik penarikan royalti apalagi ada musisi yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi terkait royalti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perubahan industri musik menjadi salah satu latar belakang munculnya wacana royalti. “Dulu ada kaset, CD, atau VCD yang dijual, sehingga musisi dan label bisa dapat keuntungan. Sekarang sudah jarang, jadi mungkin ini yang membuat mereka menuntut royalti,” katanya.
Bahkan, ia menilai masyarakat juga punya peran besar mempopulerkan lagu. “Sebenarnya yang mempopulerkan lagu itu siapa sebenarnya, kan masyarakat juga. Kalau masyarakat dilarang mendengar atau harus bayar ya sebaiknya membuat lagu kemudian didengarkan sendiri saja,” ujarnya.
Selama ini, PO GeGe miliknya telah berlangganan internet berbayar untuk memastikan lagu yang diputar bebas iklan sehingga tidak mengganggu penumpang yang sedang menikmati musik atau karaoke.
Namun, jika aturan resmi berlaku, Hantoro mengaku siap menyesuaikan. “Ya nantinya kalau memang dilarang dan harus membayar royalti ketika memutar lagu kita akan ganti lagu-lagu perjuangan atau lagu Indonesia Raya selama perjalanan. Semoga penumpang juga tidak protes karena kita taat pada aturan,” tegasnya.
BACA JUGA: HUT ke-49 Ramayana Ballet Purawisata, Tekankan Komitmen Jelang Tahun Keemasan
Sementara itu, Joko menegaskan selama aturan belum jelas, pihaknya akan terus memutar lagu dan memberikan fasilitas karaoke.
“Ya gass saja selama aturannya tidak jelas, semuanya kok mintanya dipajakin. Sudah bingung cari penghasilan selain dari pajak apa ya sekarang ini,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPPG Patalan 2 Bantul ditutup permanen oleh BGN setelah dua kali kasus keracunan menimpa siswa dan guru penerima manfaat MBG.
Virtus Technology memperkuat bisnis software dan keamanan siber di tengah lonjakan harga komponen IT serta kendala rantai pasok global.
BGN menargetkan 1.000–5.000 SPPG menerapkan MBG prasmanan hingga akhir 2026. Skema ini diharapkan meningkatkan konsumsi makanan siswa.
Sagon Gulung Makmur di Bantul kembali berproduksi setelah sempat berhenti. Usaha keluarga sejak 1991 ini kini menghasilkan 250 biji per hari.
Kabut asap membuat sekolah di tujuh kecamatan Morowali menerapkan PJJ setelah indeks kualitas udara mencapai 208 atau kategori sangat tidak sehat.
Adrian Purzycki kembali bisa bermain saat PSIM Jogja menjamu PSM Makassar. Laskar Mataram memburu kemenangan perdana di Super League 2026/2027.