Advertisement
Buruh Jogja Desak Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Serikat buruh di DIY menuntut agar revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan benar-benar menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja. Mereka menilai banyak persoalan ketenagakerjaan saat ini belum diakomodasi secara memadai dalam regulasi yang ada.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut sejumlah hal yang mendesak diperhatikan. Salah satunya mendesak agar aturan kontrak diperketat. Menurut Irsad, praktik di lapangan memperlihatkan hampir semua tenaga kerja dijadikan pekerja kontrak, meski seharusnya hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu.
Advertisement
“Harapan kami, ada aturan yang tegas, misalnya pekerja kontrak maksimal hanya 20 persen dari total tenaga kerja di perusahaan. Jangan sampai semua dijadikan kontrak,” ujar Irsad saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (27/8/2025).
Persoalan lain yang disoroti adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai terlalu mudah dilakukan perusahaan. Buruh menuntut agar mekanisme PHK tidak dipermudah serta tetap menjamin hak pesangon.
Mereka juga meminta pemerintah menetapkan aturan usia pensiun secara seragam di tingkat nasional. “Usia pensiun harus jelas dan sama. Tidak boleh berbeda-beda antara aturan BUMD, atau perusahaan swasta,” kata Irsad.
BACA JUGA: Demo Buruh Besok 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya
Buruh juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Jumlah pengawas yang terbatas dinilai membuat banyak pelanggaran tidak tertangani. Karena itu, mereka mendesak adanya revitalisasi lembaga pengawas ketenagakerjaan agar lebih efektif.
Selain itu, MPBI DIY meminta perluasan definisi pekerja agar bisa mencakup beragam jenis profesi baru atau pekerja non formal, termasuk pengemudi ojek online dan pekerja rumah tangga. Menurutnya, banyak jenis pekerjaan yang belum diatur regulasi resmi.
Tuntutan tersebut mereka suarakan seiring proses revisi UU Ketenagakerjaan yang menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi regulasi tersebut secara partisipatif dengan melibatkan serikat pekerja.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyatakan aspirasi buruh akan diteruskan ke pemerintah pusat. Menurutnya, revisi UU Ketenagakerjaan mendesak segera masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Revisi UU ini tindak lanjut dari MK. Sampai hari ini memang belum masuk di Prolegnas, maka tuntutannya supaya segera dimasukkan. Surat dari teman-teman buruh ini akan kami sampaikan ke pusat,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika regulasi tersebut rampung di tingkat nasional, maka pemerintah daerah akan menindaklanjutinya dengan peraturan turunan. “Kalau UU sudah jadi, tentu nanti kita sesuaikan dalam bentuk Perda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- SPPG Mulyodadi Salurkan Makan Bergizi Gratis untuk 2.788 Siswa, Ada Surat Minta Tambahan Rokok
- Dua Kasus Cacing Pita Ditemukan di Bantul, Dinkes Ingatkan Cara Masak Daging
- Terjadi Lagi! Ratusan Siswa SMP di Berbah Keracunan Menu MBG
- Karyawan Taru Martani Mengadu ke Dewan
- Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Advertisement
Advertisement