Advertisement
DPRD Kulonprogo Usulkan Raperda Pelindungan Petani
ilustrasi Perda
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - DPRD Kulonprogo mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pelindungan dan Pemberdayaan Petani untuk menjadi peraturan daerah (Perda). Raperda tersebut diinisiasi sebagai pijakan regulasi bagi daerah untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada petani. Namun, sekarang ini prosesnya masih tahap awal akan melalui berbagai pembahasan dan harmonisasi untuk menjadi Perda.
Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin menuturkan awalnya Raperda tersebut berjudul Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Lantas berganti menjadi Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY. Menurutnya, Raperda ini menjadi keseriusan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan petani di Kulonprogo.
Advertisement
Apalagi masyarakat Kulonprogo masih banyak yang berprofesi sebagai petani. Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai dibutuhkan regulasi konkret untuk Pemkab Kulonprogo sehingga memiliki wewenang pelindungan dan pemberdayaan petani. "Nantinya akan dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi daerah dalam pelindungan dan pemberdayaan petani secara optimal," katanya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Kulonprogo Diberi Pelatihan Bekerja
Raperda yang masih disusun dan akan menjadi Perda ini juga sebagai kepastian hukum yang dapat menjadi tumpuan penyelenggaraan pemerintahan. Kebutuhan terhadap Raperda ini cukup krusial lantaran dapat menciptakan kerangka hukum yang komprehensif dan efektif dalam pelindungan dan pemberdayaan petani.
"Raperda itu begitu penting sehingga kami DPRD Kulonprogo berinisiatif menyusunnya menjadi Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani," ucap Aris. Raperda menjadi acuan sebagai kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Pelindungan dan pemberdayaan petani perlu mendapat perhatian khusus sehingga dibutuhkan Perda yang mengaturnya.
Aris menilai, pelindungan terhadap petani menjadi isu yang sangat penting sehingga perlu ditindaklanjuti. "Pelindungan tidak hanya memberikan bantuan melainkan juga menciptakan kebijakan yang berkeadilan, memperkuat kelembagaan petani, menjamin akses pasar hingga memastikan adanya sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai," ungkapnya. Harapannya tentu agar petani dapat bekerja dengan tenang sehingga produktif menghasilkan pertanian dan sejahtera.
Ketua Pansus Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani adalah Yuliantoro yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kulonprogo. Tahapan selanjutnya Pansus yang diketuai Yuliantoro akan segera menyusun agenda kerja, melakukan pembahasan bersama eksekutif. "Serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum diputuskan menjadi Perda," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Selat Hormuz di Tengah Blokad
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







