Polisi Ungkap Fakta Duel Remaja di Kulonprogo, Diduga Terkait Asmara
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, KULONPROGO - DPRD Kulonprogo mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pelindungan dan Pemberdayaan Petani untuk menjadi peraturan daerah (Perda). Raperda tersebut diinisiasi sebagai pijakan regulasi bagi daerah untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada petani. Namun, sekarang ini prosesnya masih tahap awal akan melalui berbagai pembahasan dan harmonisasi untuk menjadi Perda.
Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin menuturkan awalnya Raperda tersebut berjudul Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Lantas berganti menjadi Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY. Menurutnya, Raperda ini menjadi keseriusan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan petani di Kulonprogo.
Apalagi masyarakat Kulonprogo masih banyak yang berprofesi sebagai petani. Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai dibutuhkan regulasi konkret untuk Pemkab Kulonprogo sehingga memiliki wewenang pelindungan dan pemberdayaan petani. "Nantinya akan dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi daerah dalam pelindungan dan pemberdayaan petani secara optimal," katanya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Kulonprogo Diberi Pelatihan Bekerja
Raperda yang masih disusun dan akan menjadi Perda ini juga sebagai kepastian hukum yang dapat menjadi tumpuan penyelenggaraan pemerintahan. Kebutuhan terhadap Raperda ini cukup krusial lantaran dapat menciptakan kerangka hukum yang komprehensif dan efektif dalam pelindungan dan pemberdayaan petani.
"Raperda itu begitu penting sehingga kami DPRD Kulonprogo berinisiatif menyusunnya menjadi Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani," ucap Aris. Raperda menjadi acuan sebagai kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Pelindungan dan pemberdayaan petani perlu mendapat perhatian khusus sehingga dibutuhkan Perda yang mengaturnya.
Aris menilai, pelindungan terhadap petani menjadi isu yang sangat penting sehingga perlu ditindaklanjuti. "Pelindungan tidak hanya memberikan bantuan melainkan juga menciptakan kebijakan yang berkeadilan, memperkuat kelembagaan petani, menjamin akses pasar hingga memastikan adanya sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai," ungkapnya. Harapannya tentu agar petani dapat bekerja dengan tenang sehingga produktif menghasilkan pertanian dan sejahtera.
Ketua Pansus Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani adalah Yuliantoro yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kulonprogo. Tahapan selanjutnya Pansus yang diketuai Yuliantoro akan segera menyusun agenda kerja, melakukan pembahasan bersama eksekutif. "Serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum diputuskan menjadi Perda," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.