Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Ilustrasi hujan./ stockcake
Harianjogja.com, JOGJA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca terkini bahwa sebagian wilayah DIY diguyur hujan sedang hingga lebat, dini hari ini, Senin (15/9/2025).
Potensi hujan disertai petir dan angin ini berlangsung Pukul 03.20 WIB dan diperkirakan masih dapat berlangsung hingga Pukulo 05.00 WIB.
"Peringatan Dini Cuaca Wilayah DI Yogyakarta tgl 15 September 2025 pkl. 03:20 WIB berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pkl 03:30 WIB," demikian tulis BMKG di laman resminya.
BACA JUGA: Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
Kondisi hujan ini terjadi di Kulonprogo terutama wilayah Kapanewon Wates, Panjatan, Galur, Lendah, Sentolo, Pengasih, dan Kokap.
Kemudian cuaca ini dapat meluas di Bantul wilayah Srandakan, Sanden, Kretek, Pundong, Bambanglipuro, Pandak, dan Imogiri. Selanjutnya wilayah Gunungkidul bagian Kapanewon Paliyan, Panggang, dan Saptosasii
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.