Advertisement
Hingga September 2025, Realisasi Pajak Daerah Kota Jogja Capai Rp507,7 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyebut capaian pajak daerah di Jogja menggembirakan.
Pada tahun 2024, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp575.887.653.496 atau setara dengan 108,25 persen. Sementara itu, realisasi pendapatan denda pajak daerah pada tahun yang sama mencapai Rp1.773.333.061 atau 253,49 persen.
Advertisement
"Hingga September 2025, realisasi pendapatan pajak daerah telah mencapai Rp507.777.791.718 atau sekitar 77,29 persen, dengan realisasi pendapatan denda pajak daerah sebesar Rp1.287.335.392," kata Hasto yang dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Rabu (24/9/2025).
Hasto mengatakan angka-angka tersebut membuktikan bahwa kepatuhan wajib pajak terus meningkat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan. Inilah bukti bahwa sinergi antara pemerintah dengan para wajib pajak telah terbangun dengan baik. "Ke depan, kami berharap kesadaran dan kepatuhan ini terus dijaga dan bahkan ditingkatkan,” ucapnya.
Pernyataan mantan Kepala BKKBN ini disampaikan saat memberikan penghargaan kepada 50 wajib pajak yang dinilai patuh dan konsisten menunaikan kewajibannya dalam mendukung pembangunan daerah.
Hasto menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak daerah. Menurutnya, kontribusi yang diberikan wajib pajak bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk nyata partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun Kota Jogja.
“Kepatuhan panjenengan semua dalam membayar pajak telah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan kota. Pajak adalah darah bagi pembangunan, dan tanpa kepatuhan wajib pajak, mustahil kita bisa bergerak lebih maju,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.
BACA JUGA: BSU Rp600.000 Cair, Cek di 3 Link Resmi Ini!
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Kota Yogyakarta, Dedi Budiono mengatakan kegiatan pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak yang dinyatakan patuh berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja.
Wajib Pajak yang menerima penghargaan adalah mereka yang tercatat sebagai Wajib Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi empat kategori yakni PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Perhotelan, dan PBJT Makanan dan/atau Minuman.
“Mereka yang kami beri penghargaan hari ini bukan hanya taat administrasi, tetapi juga masih aktif beroperasi hingga Agustus 2025. Hal ini menunjukkan konsistensi mereka dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus komitmen dalam mendukung pembangunan kota,” jelasnya.
Salah satu penerima penghargaan, General Manager Hotel Ruba Grha, Deddy Pranowo Eryono, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan Pemkot Jogja. Ia menyebut penghargaan ini menjadi motivasi tersendiri bagi pelaku usaha untuk terus taat membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengakuan Barat atas Negara Palestina Dirayakan di Tepi Barat
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Gelar Lomba Baris Berbaris, Siapkan Kader Paskibraka
- Langgar Peraturan Keimigrasian, Empat WNA di DIY Dideportasi
- Direktur RSPS Bantul Masih Temui Masyarakat Bingung soal Biaya Korban Kecelakaan
- Massa Lintas Komunitas Datangi Polda DIY, Dukung Ciptakan Jogja Aman
- 7 Calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul Dinyatakan Mundur
Advertisement
Advertisement