Advertisement

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY Gelar Pelatihan Pengelolaan Informasi

Media Digital
Kamis, 25 September 2025 - 16:17 WIB
Catur Dwi Janati
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY Gelar Pelatihan Pengelolaan Informasi SuasanaPelatihan Pengelolaan dan Penyebaran Informasi Melalui Media yang digelarKantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Merapi Merbabu Hotel pada Kamis (25/9/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Pelatihan Pengelolaan dan Penyebaran Informasi Melalui Media. Pelatihan ini diharapkan membekali para peserta ihwal tata cara pemanfaatan sosial media instansi agar mudah dijangkau dan mengedukasi masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Bayu Februarino Putro dan Marketing Communications Executive Porta by Ambarrukmo, Precillia Grace.

Advertisement

PLH Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY,  Dewanto Wisnu Raharjo mengatakan teknologi informasi yang terus berkembang tak hanya menuntut pelayanan publik yang cepat dan transparan. Di era berkembangnya teknologi informasi, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY juga dituntut untuk terus berinovasi.

"Dalam konteks keimigrasian, kehumasan ini sangat berperan penting dalam menyampaikan informasi, kebijakan, prosedur dan layanan kepada masyarakat dengan cara yang mudah dibahami dan tepat sasaran," kata Wisnu pada Kamis (25/9/2025) di Merapi Merbabu Hotel. 

Bagi Wisnu, kehumasan bukan sekadar pelengkap dari suatu organisasi, namun sudah menjadi elemen strategis yang sangat menentukan citra kepercayaan dan keberhasilan institusi dalam menjalankan fungsinya. Karenanya, digelarnya pelatihan ini kata Wisnu merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY untuk memperkuat peran humas, baik dalam teknis pengelolaan informasi maupun dalam membangun strategi komunikasi yang lebih terstruktur dan berdampak.

"Jadi dalam kesempatan ini nanti akan belajar bagaimana menyampaikan kebijakan dan program kerja melalui media secara efektif. Bagaimana merespons dinamika publik dengan bijak, serta bagaimana membangun hubungan yang harmonis antara lembaga dan masyarakat," tuturnya. 

BACA JUGA: Langgar Peraturan Keimigrasian, Empat WNA di DIY Dideportasi

Wisnu berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh. Pasalnya keterampilan kehumasan dinilai Wisnu bukan hanya soal berbicara di depan publik atau menulis siaran pers. Lebih dari itu, dia berpandangan jika kehumasan juga soal bagaimana membangun kepercayaan dan menjaga nama baik institusi di tengah tantangan komunikasi yang semakin kompleks.

"Kami berharap kegiatan pelatihan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi tetapi juga menjadi momen yang mempererat silaturami serta membangun strategi yang lebih kuat antara imigrasi dengan seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat," ujarnya. 

Ketua Tim Teknologi Informasi Keimigrasian, Muhammad Rizki Suryana menjelaskan kegiatan pelatihan ini digelar dengan tujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi publik. Rizki menambahkan jika kegiatan dirancang untuk menjawab tantangan komunikasi instansi di era digital.

Diterangkan Rizki, kegiatan pelatihan ini diikuti 58 peserta. Dari jumlah tersebut, 47 orang di antaranya dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY dan 11 lainnya dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta. 

"Kegiatan Pelatihan Pengelolaan dan Penyebaran Informasi Melalui Media merupakan sebuah inisiatif yang strategis, tang bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur atau peserta mengelola, mengemas dan menyebarluaskan informasi publik secara efektif melalui berbagai kanal media," tegasnya. 

Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Bayu Februarino Putro pada kesempatan ini menjelaskan bagaimana keterbukaan informasi publik harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Namun dalam Keterbukaan informasi tersebut harus dilakukan pemilihan mana data atau informasi yang tidak boleh diberikan atau menjadi rahasia. 

"Itu harus dimasukkan data informasi yang dikecualikan (DIK). Kalau di DIK itu tidak ada, berarti itu adalah DIP (Data Informasi Publik)," jelasnya. 

Sementara itu Marketing Communications Executive Porta by Ambarrukmo, Precillia Grace menjelaskan berbagai fitur sosial media yang bisa dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi publik. Dia juga membagikan kiat kapan waktu yang tepat mengunggah sebuah unggahan maupun bentuk-bentuknya yang bisa menarik minat pengguna sosial media. 

Precillia menjelaskan media perlu dimanfaatkan secara maksimal karena dapat mendorong transparansi dan efisiensi layanan. 

"Mendorong transparansi dan efisiensi layanan. Saya kira ini tujuan paling inti dari institusi pemerintahan yang ingin memberikan Keterbukaan informasi-informasi kepada masyarakat," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Produsen Senjata Rusia Gandeng Pakar Drone Tiongkok

Produsen Senjata Rusia Gandeng Pakar Drone Tiongkok

News
| Kamis, 25 September 2025, 18:02 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement