Hujan Intensitas Tinggi Guyur Merapi Sabtu Siang, Waspada Lahar
Hujan intensitas tinggi di lereng barat daya Merapi picu potensi lahar dan awan panas, warga diminta waspada.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Jumat (26/9/2025). - ist/Kejati DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka tindak pidana korupsi, ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bandwidth Internet 2022–2024 dan pengadaan sewa colocation DRC 2023–2025 di Diskominfo Sleman.
“Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 26 September 2025, mulai pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB di rumah tersangka ESP yang beralamat di Jl. Turi I No. 7 Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Sebelum penggeledahan, tim penyidik berkoordinasi dengan Ketua RT 017 serta Pemerintah Kalurahan Condongcatur, termasuk lurah dan jagabaya. Di lokasi, penyidik bertemu dengan istri tersangka dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Duel Pengendara Motor di Seturan Sleman
Penyidik menggeledah sejumlah ruangan, antara lain garasi, kamar tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang bukti. Dari penggeledahan itu, tim menyita satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek.
Herwatan menyebutkan, perbuatan tersangka ESP mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Kejati DIY
Hujan intensitas tinggi di lereng barat daya Merapi picu potensi lahar dan awan panas, warga diminta waspada.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.