Es Teh Sebaiknya Diminum Tawar, Ini Penjelasan Manfaatnya
Teh es tawar bukan sekadar minuman segar, tapi punya manfaat untuk jantung, gula darah, hingga fungsi otak.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Jumat (26/9/2025). - ist/Kejati DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka tindak pidana korupsi, ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bandwidth Internet 2022–2024 dan pengadaan sewa colocation DRC 2023–2025 di Diskominfo Sleman.
“Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 26 September 2025, mulai pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB di rumah tersangka ESP yang beralamat di Jl. Turi I No. 7 Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Sebelum penggeledahan, tim penyidik berkoordinasi dengan Ketua RT 017 serta Pemerintah Kalurahan Condongcatur, termasuk lurah dan jagabaya. Di lokasi, penyidik bertemu dengan istri tersangka dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Duel Pengendara Motor di Seturan Sleman
Penyidik menggeledah sejumlah ruangan, antara lain garasi, kamar tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang bukti. Dari penggeledahan itu, tim menyita satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek.
Herwatan menyebutkan, perbuatan tersangka ESP mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Kejati DIY
Teh es tawar bukan sekadar minuman segar, tapi punya manfaat untuk jantung, gula darah, hingga fungsi otak.
Ramalan zodiak 13 Mei 2026: Aries & Scorpio waspadai konflik asmara. Ada pengeluaran mendadak. Simak saran untuk 12 zodiak agar hari lebih tenang.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin tampil dominan dan menang hanya 23 menit pada hari pertama Thailand Open 2026 di Bangkok.
Tanggal 13 Mei diperingati sebagai World Cocktail Day, World Fair Trade Day, dan National Apple Pie Day.
Penguatan karakter anak dinilai menjadi bekal penting untuk menghadapi perkembangan zaman yang semakin cepat
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.