Advertisement
Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Jumat (26/9/2025). - ist - Kejati DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka tindak pidana korupsi, ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bandwidth Internet 2022–2024 dan pengadaan sewa colocation DRC 2023–2025 di Diskominfo Sleman.
Advertisement
“Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 26 September 2025, mulai pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB di rumah tersangka ESP yang beralamat di Jl. Turi I No. 7 Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Sebelum penggeledahan, tim penyidik berkoordinasi dengan Ketua RT 017 serta Pemerintah Kalurahan Condongcatur, termasuk lurah dan jagabaya. Di lokasi, penyidik bertemu dengan istri tersangka dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Duel Pengendara Motor di Seturan Sleman
Penyidik menggeledah sejumlah ruangan, antara lain garasi, kamar tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang bukti. Dari penggeledahan itu, tim menyita satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek.
Herwatan menyebutkan, perbuatan tersangka ESP mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Kejati DIY
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara Kasus 1MDB
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru Hari Ini
Advertisement
Advertisement



