Terbangun karena Mimpi Buruk Ini Doa yang Dianjurkan
Mimpi buruk bisa membuat cemas, ini doa yang dianjurkan lengkap dengan arti dan sumber hadisnya.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Jumat (26/9/2025). - ist/Kejati DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka tindak pidana korupsi, ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bandwidth Internet 2022–2024 dan pengadaan sewa colocation DRC 2023–2025 di Diskominfo Sleman.
“Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 26 September 2025, mulai pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB di rumah tersangka ESP yang beralamat di Jl. Turi I No. 7 Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Sebelum penggeledahan, tim penyidik berkoordinasi dengan Ketua RT 017 serta Pemerintah Kalurahan Condongcatur, termasuk lurah dan jagabaya. Di lokasi, penyidik bertemu dengan istri tersangka dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Duel Pengendara Motor di Seturan Sleman
Penyidik menggeledah sejumlah ruangan, antara lain garasi, kamar tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang bukti. Dari penggeledahan itu, tim menyita satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek.
Herwatan menyebutkan, perbuatan tersangka ESP mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Kejati DIY
Mimpi buruk bisa membuat cemas, ini doa yang dianjurkan lengkap dengan arti dan sumber hadisnya.
Brajamusti siap mengawal kajian renovasi Stadion Mandala Krida jika anggaran uji tanah disetujui. DPRD DIY mengupayakan pergeseran anggaran MC-0.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Festival Ketoprak Kulonprogo diikuti 12 kapanewon sebagai upaya melestarikan budaya di tengah efisiensi anggaran melalui Dana Keistimewaan DIY.
Menteri Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga memperkuat penanganan stunting di Sleman saat Harganas ke-33 melalui pendampingan langsung masyarakat.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.