Advertisement
50 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Serangan Kera Ekor Panjang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY mencatat serangan kera ekor panjang terjadi di sejumlah wilayah sepanjang 2025. Beberapa komoditas pertanian terdampak akibat serangan Binatang ini.
Dari Data DPKP DIY, beberapa komoditas terdampak serangan kera ekor panjang yakni jagung, kacang tanah, padi dan ubi kayu. Di Bantul, serangan kera ekor panjang terjadi di Kapanewon Pundong seluas 2 hektare lahan jagung dan Dlingo 6 hektar lahan kacang tanah.
Advertisement
Kemudian di Gunungkidul, serangan hewan ini terjadi di Kapanewon Purwosari seluas 2 hektare lahan jagung dan 1 hektar lahan kacang tanah, Saptosari seluas 17 hektar lahan jagung dan 1 hektar lahan kacang tanah, Wonosari seluas 4 hektar lahan kacang tanah.
BACA JUGA: Waspada! Pakar Ingatkan 2 Zona Megathrust Paling Berbahaya
Lahan padi seluas 1 hektar di Purwosari juga terdampak serangan ini. Sedangkan di Tepus lahan ubi kayu seluar 16 hektare terdampak. Total luas lahan di Bantul dan Gunungkidul yang terdampak serangan kera ekor panjang yakni 50 hektar.
Kepala DPKP DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan kera ekor panjang menyerang lahan pertanian karena habitatnya rusak. “Banyak yang sudah beralih fungsi, tidak ada sumber bahan pangan, sehingga mereka turun untuk merusak tanaman,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Di luar data tersebut, serangan kera ekor panjang juga terjadi di Kabupaten Sleman dan Kulonprogo dengan berbagai macam komoditas pertanian yang disasar. “Semua tanaman mau kecuali cabe ga mau. Tapi apapun komoditasnya [selain cabe] mau,” kata dia.
Untuk menangani hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY. “Kalau menurut kami perlu perbaikan habitatnya supaya sumber pangan mereka tercukupi dan mereka tidak akan merusak lahan pertanian,” ungkapnya.
Ia juga tidak menyarankan petani untuk membunuh kera ekor panjang meski secara hukum bukan merupakan hewan yang dilindungi. “Karena akan disorot internasional kalau kita membunuhnya. Sehingga tetap tidak diperkenankan untuk membunuh kera ekor panjang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Permohonan Perlindungan di LPSK Capai 11.148 Kasus di 2025
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Public Hearing Raperda Riset dan Inovasi Daerah
- Pemkab Gunungkidul Bangun Drainanse di Alun-Alun Wonosari Senilai Rp848 Juta
- Dari 33 SPPG di Bantul, Baru 2 yang Kantongi SLHS
- Pembangunan Pos Damkar di Prambanan Segera Dimulai
- Demo Kasus Keracunan MBG, Emak-Emak di Jogja Bawa Panci hingga Teflon
Advertisement
Advertisement