Advertisement
Siapkan Regulasi Tangani Kerusakan Habitat Monyet Ekor Panjang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) DIY bersama tim menyiapkan regulasi untuk menangani kerusakan habitat monyet ekor panjang. Hal ini merespon serangan monyet ekor panjang pada lahan pertanian di sejumlah wilayah.
Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, menjelaskan pihaknya telah membuat kajian tentang masalah monyet ekor panjang pada 2024 lalu.
Advertisement
“Saat ini sedang berproses menyusun draft SK [Surat Keputusan] Gubernur oleh tim koordinasi dan tim satgas penanganan monyet ekor panjang,” katanya, Selasa (30/9/2025).
BACA JUGA: 50 Hektare Lahan Pertanian Dirusak Monyet Ekor Panjang
Adapun permasalahan tersebut menurutnya disebabkan kerusakan habitat monyet ekor panjang dikarenakan alih fungsi lahan. Maka dalam regulasi itu nantinya didorong agar tidak lagi terjadi alih fungsi lahan di habitat monyet ekor panjang.
“Tim dan satgas lebih ke memberikan masukan kebijakan untuk langkah-langkah penyelesaian masalah monyet ekor panjang. Di tahun 2022 DLHK DIY juga pernah membuat demplot penanaman untuk habitat monyet ekor panjang di Wonosari. 2026 kita mengusulkan kembali,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, monyet ekor panjang menyerang lahan pertanian seluas 50 hektare di beberapa kapanewon Gunungkidul dan Bantul. Mereka memakan berbagai jenis komoditas pertanian seperti kacang tanah, padi, jagung hingga ubi kayu.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan monyet ekor panjang menyerang lahan pertanian karena habitatnya rusak. “Banyak yang sudah beralih fungsi, tidak ada sumber bahan pangan, sehingga mereka turun untuk merusak tanaman,” ujarnya.
Serangan monyet ekor panjang juga terjadi di Kabupaten Sleman dan Kulonprogo dengan berbagai macam komoditas pertanian yang disasar. “Semua tanaman mau kecuali cabe ga mau. Tapi apapun komoditasnya [selain cabe] mau,” kata dia.
Ia tidak menyarankan petani untuk membunuh kera ekor panjang meski secara hukum bukan merupakan hewan yang dilindungi. “Karena akan disorot internasional kalau kita membunuhnya. Sehingga tetap tidak diperkenankan untuk membunuh kera ekor panjang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prambanan Miliki Lahan Kritis Terluas di Kabupaten Sleman, Ini Penyebabnya
- DPRD Kota Jogja Desak Regulasi Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
- Basarnas Jogja Kirim Tim Rescue ke Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
- Pria Asal Semarang Gelapkan Sepeda Motor Seorang Remaja di Jogja
- Peringatan Dini BMKG, DIY Waspada Hujan Deras Angin Kencang
Advertisement
Advertisement