Advertisement
Mantan Bupati Sleman Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, sedang merilis kasus korupsi hibah pariwisata di Kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman berinisial SP dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Kejaksaan belum menahan bupati periode 2010–2015 dan 2016–2021 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (30/9/2025). Penetapan telah mendasarkan pada alat bukti cukup, baik keterangan para saksi, ahli, maupun dokumen tertentu.
Advertisement
Ia menjelaskan kasus itu berawal saat Kabupaten Sleman memperoleh hibah Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan pada 2020. Hibah keuangan ini digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK/07/2020.
BACA JUGA: Makna dan Sejarah Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Setiap 1 Oktober
Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Sleman menemukan bahwa SP memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata, padahal perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
“Modus yang digunakan SP adalah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020 yang mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata,” kata Bambang ditemui di Kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Sleman 2020 Nomor PE.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.
SP disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lain dan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Sleman. Terkait tersangka kami belum melakukan penahanan,” katanya.
BACA JUGA: Rumah di Trucuk Klaten Terbakar, 3 Motor Ikut Hangus
Adapun barang bukti yang dibawa tim penyidik berupa dokumen-dokumen dan sarana media elektronik seperti ponsel. Saksi yang diperiksa mencapai sekitar 300 orang. Pemeriksaan dilakukan secara simultan.
Khusus SP, saat menjadi saksi telah diperiksa sebanyak dua kali. Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Bambang mengatakan Kejari masih melakukan pendalaman.
“Mulai hari ini kami akan berkoordinasi sesuai aturan untuk berupaya mempermudah pembuktian tindakan SP,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini
- Cek, Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- BNNK Bantul Rehabilitasi 70 Pengguna Narkoba Selama 2025
Advertisement
Advertisement





