Advertisement

Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Staf HRD Ditangkap Polsek Pundong Bantul

Kiki Luqman
Senin, 20 Oktober 2025 - 15:57 WIB
Maya Herawati
Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Staf HRD Ditangkap Polsek Pundong Bantul GTW saat dihadapkan ke depan awak media, Senin (20/10 - 2025). Kiki Luqman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang karyawan bagian HRD di CV Sahabat Prima Mulya, berinisial GTW (35), warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pundong setelah terbukti menggelapkan uang gaji karyawan dan satu unit laptop milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 24 Juli 2025.

Advertisement

“Pelaku kami amankan setelah sempat menghilang sejak bulan Juni. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menggelapkan dana gaji karyawan serta membawa kabur laptop kantor,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Rumpoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kantor CV Sahabat Prima Mulya. Saat itu, GTW yang menjabat sebagai staf HRD mendapat tugas dari perusahaan untuk menyalurkan uang gaji sebesar Rp6.189.000 bagi 20 karyawan. Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada para pegawai.

“Setelah menerima uang gaji dari perusahaan, pelaku tidak menyalurkannya ke karyawan sesuai perintah. Selang satu hari kemudian, pelaku juga sudah tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi,” terang Rumpoko.

Tak hanya itu, sebelum kasus penggelapan gaji terjadi, GTW juga diketahui telah meminjam satu unit laptop merek HP 240 G7 dari ruang digital marketing pada Selasa, 10 Juni 2025 dengan dalih pekerjaan kantor. Namun, laptop tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Dari hasil audit internal perusahaan, kerugian total yang dialami CV Sahabat Prima Mulya mencapai Rp8.589.000,” ungkapnya.

Kecurangan tersebut baru diketahui setelah salah satu staf, MN (28), melapor kepada direktur utama perusahaan pada 21 Juni 2025. Pihak perusahaan yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan internal dan menemukan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan. Karena pelaku tidak dapat dihubungi, kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Pundong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. “Kami amankan pelaku di wilayah Yogyakarta. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Pundong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rumpoko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pasang sepatu Nike warna hitam-putih, sementara dari pihak pelapor disita sejumlah dokumen seperti nota pembelian laptop, slip gaji bulan Mei dan Juni, perjanjian kerja, laporan audit inventaris komputer dan laptop, serta laporan pengeluaran gaji karyawan sebagai barang bukti.

Menurut AKP Rumpoko, pelaku mengaku menggelapkan uang dan laptop tersebut karena ingin memperoleh keuntungan pribadi. “Motifnya adalah ekonomi. Pelaku mengaku memanfaatkan posisinya sebagai HRD untuk mengambil uang gaji karyawan dan menjual laptop perusahaan tanpa izin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, GTW dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pundong juga mengimbau agar perusahaan lebih memperketat sistem pengawasan dan audit internal.

“Kami mengingatkan para pengusaha agar memperkuat sistem kontrol keuangan, khususnya bagi karyawan yang menangani gaji atau inventaris kantor, agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Sementara itu, GTW mengaku terpaksa melakukan hal buruk itu karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya saya pakai untuk beli keperluan sehari-hari, termasuk untuk beli sepatu,” katanya singkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Polda Metro Klaim Penyidikan Delpedro Sesuai Prosedur

Polda Metro Klaim Penyidikan Delpedro Sesuai Prosedur

News
| Senin, 20 Oktober 2025, 18:37 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement