Advertisement

11 Persen Pasutri di Bantul Belum Memiliki Akta Nikah

Yosef Leon
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:07 WIB
Abdul Hamied Razak
11 Persen Pasutri di Bantul Belum Memiliki Akta Nikah ilustrasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL –  Sebanyak 447.018 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bantul mengantongi akta nikah dan 52.990 pasutri lainnya belum memiliki dokumen tersebut akibat sejumlah faktor. 

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Darwatiningsih mengklaim tingkat kepemilikan akta nikah di Bantul merupakan yang tertinggi se DIY. Persentasenya 89,4 persen pasutri yang wajib memiliki akta kawin telah tercatat sementara yang belum tercatat dalam data kependudukan hanya sebanyak 11 persen. 

Advertisement

Menurut dia mayoritas warga yang belum tercatat bukan berarti belum menikah secara sah. Banyak di antaranya terimbas kendala teknis migrasi data saat proses digitalisasi administrasi kependudukan.

“Ada data yang tidak termigrasi sempurna, sehingga nomor dan tanggal pernikahan tidak muncul di sistem. Akibatnya, statusnya terbaca sebagai perkawinan tidak tercatat,” jelas Darwatiningsih, Jumat (24/10/2025). 

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya menggandeng Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta para penyuluh agama guna menelusuri dan melengkapi data perkawinan yang belum sinkron.

“Kalau pernikahannya memang belum tercatat, bisa diisbatkan melalui pengadilan. Namun kalau hanya soal data, cukup dilengkapi saja. Kami bantu proses validasinya,” ujarnya.

Menurutnya, status perkawinan yang tidak tercatat bisa berdampak pada keabsahan hukum, terutama terhadap status anak dan dokumen administrasi keluarga. Untuk itu pihaknya mengajak warga untuk lebih proaktif dalam pengurusan dokumen kependudukan terkhusus akta perkawinan. 

Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menyebut, pihaknya telah menandatangani perpanjangan Rencana Kerja (Renja) dengan Kementerian Agama Bantul untuk memperkuat integrasi dan optimalisasi data.

“Kerja sama ini untuk meningkatkan sinkronisasi antara data kependudukan dan pencatatan nikah. Tujuannya agar pelayanan publik lebih cepat dan akurat, mulai dari pencatatan nikah hingga penerbitan dokumen kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Kwintarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pembangunan Layanan Kesehatan di Gaza Butuh Rp116,3 Triliun

Pembangunan Layanan Kesehatan di Gaza Butuh Rp116,3 Triliun

News
| Sabtu, 25 Oktober 2025, 13:07 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement