Liburan ke Pantai Bantul Makin Murah, Retribusi Dipangkas Jadi Rp5.000
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
ilustrasi./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, BANTUL – Sebanyak 447.018 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bantul mengantongi akta nikah dan 52.990 pasutri lainnya belum memiliki dokumen tersebut akibat sejumlah faktor.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Darwatiningsih mengklaim tingkat kepemilikan akta nikah di Bantul merupakan yang tertinggi se DIY. Persentasenya 89,4 persen pasutri yang wajib memiliki akta kawin telah tercatat sementara yang belum tercatat dalam data kependudukan hanya sebanyak 11 persen.
Menurut dia mayoritas warga yang belum tercatat bukan berarti belum menikah secara sah. Banyak di antaranya terimbas kendala teknis migrasi data saat proses digitalisasi administrasi kependudukan.
“Ada data yang tidak termigrasi sempurna, sehingga nomor dan tanggal pernikahan tidak muncul di sistem. Akibatnya, statusnya terbaca sebagai perkawinan tidak tercatat,” jelas Darwatiningsih, Jumat (24/10/2025).
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya menggandeng Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta para penyuluh agama guna menelusuri dan melengkapi data perkawinan yang belum sinkron.
“Kalau pernikahannya memang belum tercatat, bisa diisbatkan melalui pengadilan. Namun kalau hanya soal data, cukup dilengkapi saja. Kami bantu proses validasinya,” ujarnya.
Menurutnya, status perkawinan yang tidak tercatat bisa berdampak pada keabsahan hukum, terutama terhadap status anak dan dokumen administrasi keluarga. Untuk itu pihaknya mengajak warga untuk lebih proaktif dalam pengurusan dokumen kependudukan terkhusus akta perkawinan.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menyebut, pihaknya telah menandatangani perpanjangan Rencana Kerja (Renja) dengan Kementerian Agama Bantul untuk memperkuat integrasi dan optimalisasi data.
“Kerja sama ini untuk meningkatkan sinkronisasi antara data kependudukan dan pencatatan nikah. Tujuannya agar pelayanan publik lebih cepat dan akurat, mulai dari pencatatan nikah hingga penerbitan dokumen kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Kwintarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Jadwal SIM keliling Bantul Selasa 19 Mei 2026 hadir di Kompleks MPP Pemkab Bantul
Dua wartawan Indonesia dilaporkan ditahan Israel saat mengikuti misi bantuan kemanusiaan menuju Gaza bersama relawan Global Sumud Flotilla.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Ruang digital DIY dinilai rentan hoaks, radikalisme, dan penipuan online. Literasi digital masyarakat masih tertinggal dari akses teknologi.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.