Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Foto ilustrasi. Mobil kebencanaan terparkir di depan kantor BPBD DIY. - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem menjelang akhir 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan segera melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengurangi risiko banjir dan longsor di wilayah DIY.
Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No. 347/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, yang berlaku pada 20 Oktober–19 November.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Agustinus Ruruh Haryata, menjelaskan status Siaga Darurat ini sebagai respons terhadap tingginya curah hujan yang diprediksi BMKG sepanjang November 2025 sampai Januari 2026.
“Kami harus melakukan antisipasi, sehingga kami mengajukan SK Gubernur Siaga Bencana Hidrometeorologi. Selain untuk antisipasi, status Siaga Darurat ini juga menjadi landasan kerja sama dengan BNPB melakukan OMC,” katanya, Kamis (13/11/2025).
OMC untuk wilayah DIY baru pertama kalinya akan dilakukan di wilayah DIY. Adapun tahun sebelumnya, OMC sudah dilakukan di Cilacap untuk mengantisipasi banjir. “Dari Pemda DIY sebatas menyiapkan regulasi [SK Gubernur], teknisnya dari BNPB,” ujarnya.
Pada prinsipnya, OMC akan mengalihkan potensi hujan yang seharusnya terjadi di wilayah tertentu ke wilayah laut, sehingga dapat mengurangi intensitas hujan di wilayah tersebut. “Harapannya dapat menghindari cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi,” ungkapnya.
Untuk waktu pelaksanaan OMC, ia belum mengetahui karena masih menunggu informasi dari BNPB selaku pelaksana. Sedangkan untuk durasi pelaksanaan nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhannya.
Adapun terkait status Siaga Darurat memang hanya satu bulan. Namun BPBD DIY saat ini tengah menyiapkan pengajuan perpanjangan status Siaga Darurat karena dianggap masih ada potensi bencana hidrometeorologi hingga awal 2026.
Kabid Penanganan Darurat BPBD DIY, Tito Asung Kumoro Wicaksono, menuturkan terkait potensi bencana hidrometeorologi, masing-masing kabupaten/kota telah memiliki pemetaan. “Misalnya daerah perbukitan yang biasanya mengalami tanah longsor, sudah dipetakan,” kata dia.
Untuk memitigasi tanah longsor, BPBD DIY memiliki Early Warning System (EWS) yang terdapat di Bantul dan Kulonprogo. “Masing-masing ada tiga titik. Di Bantul itu ada di Srimartani, Piyungan; Wonolelo, Pleret; Selopamioro, Imogiri. Lalu di Kulonprogo ada di Pendoworejo, Girimulyo; Banjararum, Kalibawang; dan Ngargosari, Samigaluh,” paparnya.
Di samping itu, masing-masing kabupaten/kota juga telah menyiapkan masyarakat untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi bencana hidrometeorologi. “Kami juga akan mengundang untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BPBD kabupaten/kota, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Esensi digitalisasi bagi Kelompok Pengrajin Batik Rinakit merupakan gambaran semangat para pelaku ekonomi kreatif
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.