Advertisement
Pemkab Gunungkidul Gencarkan Edukasi Politik ke Masyarakat
Ilustrasi politik (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul melalui Kesbangpol terus menggencarkan Pendidikan Politik, salah satunya di Watusigar, Ngawen, untuk memperkuat pemahaman demokrasi masyarakat.
Sosialisasi dan edukasi ini, salah satunya dilaksanakan di Balai Kalurahan Watusigar, Ngawen, pada Senin (17/11/2025).
Advertisement
Sekretaris Kesbangpol Gunungkidul, Nurudin Araniri, mengatakan bahwa kegiatan Pendidikan Politik kali ini mengusung tema “Memperkuat Demokrasi Menuju Gunungkidul yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban”. Total ada sekitar 50 peserta dari warga di Kalurahan Watusigar yang mengikuti kegiatan ini.
Nurudin menyampaikan bahwa pendidikan politik merupakan elemen vital dalam membangun demokrasi yang sehat dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Edukasi ke masyarakat harus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman warga terkait sistem politik.
BACA JUGA
"Politik memiliki arti yang luas, mulai dari hak dan kewajiban sebagai warga negara. Diharapkan dengan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu," kata Nurudin, Senin siang.
Menurut Nurudin, Pemilu yang dilaksanakan harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) karena merupakan wujud nyata demokrasi. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak bersikap apatis.
"Jangan sampai apatis terhadap pemilu karena dapat berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tugas pendidikan politik tidak hanya menjadi kewajiban Pemkab. Tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh perempuan memiliki peran penting sebagai panutan untuk memberikan pencerahan politik di masyarakat.
Nurudin merinci tujuan dari kegiatan edukasi ini, yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, mendorong partisipasi aktif dalam proses politik dan pengambilan keputusan, mengedukasi masyarakat mengenai sistem politik, pemilu, serta lembaga pemerintahan serta meningkatkan kesadaran terhadap isu-isu sosial dan politik yang berkembang.
"Regulasi tentang pendidikan politik diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang diubah lewat Undang-Undang No. 2 Tahun 2011," imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, mengatakan pendidikan politik menjadi pondasi penting bagi terbangunnya masyarakat yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Menurut Joko, politik bukan sekadar perebutan kekuasaan, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Masyarakat harus memiliki pengetahuan yang memadai, sikap dewasa, serta kemampuan menilai informasi dan pilihan politik secara objektif serta dapat membangun budaya politik yang sehat, inklusif, dan berintegritas," kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pasar Tradisional Kowen Godean Resmi Beroperasi, Ini Harapan Wabup
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 17 November 2025
- Tiga Remaja Diamankan Polisi Usai Intimidasi di Alkid Jogja
- Jelang Nataru DIY Siaga Bencana, Dispar Pastikan Destinasi Aman
- Maguwoharjo Expo Jadi Wadah UMKM dan Inovasi Warga
Advertisement
Advertisement





