Adhi Karya Bagi Susu Gratis ke Siswa SD Terdampak Tol Jogja Solo
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.
Ratusan eks karyawan PT. Primissima berkumpul untuk membahas hak-hak karyawan yang belum terbayarkan pada Jumat (21/11/2025) di Puri Mataram Resto, Sleman./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN— Ratusan eks karyawan PT Primissima berkumpul untuk membahas hak-hak mereka yang belum terbayarkan jelang batas kesepakatan maksimal pada 31 Desember 2025. Para karyawan mengaku khawatir utang gaji maupun pesangon tidak dapat direalisasikan sesuai Perjanjian Bersama (PB) yang diteken pada Oktober 2024 lalu.
Seperti diketahui, perusahaan tekstil di bawah naungan BUMN tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap hampir seluruh karyawan pada Oktober 2024. Nilai total hak yang harus dibayarkan perusahaan, mulai dari pesangon hingga gaji, mencapai sekitar Rp26 miliar. Untuk memenuhi kewajiban itu, perusahaan berupaya menjual aset yang dimiliki.
Ketua Serikat Pekerja Eks PT Primissima, Bagus Samsu, mengatakan terdapat 402 karyawan yang terkena PHK dan hingga kini belum memperoleh haknya. Menjelang tenggat waktu, para eks karyawan berkumpul untuk mengevaluasi perkembangan dan mempersiapkan langkah lanjutan.
“Intinya kami akan terus menindaklanjuti. Serikat Pekerja akan memperjuangkan hak-hak teman-teman yang sampai detik ini belum terealisasi,” ujar Bagus di Puri Mataram Resto, Sleman, Jumat (21/11/2025).
Bagus menyebut masih ada dua jenis hak utama yang menunggak, yaitu utang gaji dan pesangon. Nilainya berbeda-beda berdasarkan masa kerja dan golongan. Jika dirata-rata, masing-masing eks karyawan berhak menerima Rp30 juta hingga Rp40 juta.
“Soal update penjualan aset, kami belum mendapat informasi apa pun. Hingga kini tidak ada komunikasi antara perusahaan dengan serikat pekerja,” tegasnya.
Selama menunggu pencairan hak, sebagian eks karyawan harus mencari pekerjaan lain untuk bertahan hidup. Ada yang bekerja serabutan, ada pula yang masih menganggur.
Salah satunya Eni Puji Lestari, yang sempat menjadi tukang ojek sebelum mendapatkan pekerjaan baru di sektor garmen tiga bulan lalu. Ia mengatakan perusahaan masih berutang gaji sekitar Rp10 juta, yang baru dicicil Rp2 juta pada 2025. Dengan masa kerja 14 tahun, Eni juga berhak atas pesangon sekitar Rp35 juta yang belum diterima hingga kini.
Cerita serupa datang dari Tri Waluyo, eks karyawan yang kini beralih menjadi petani. Ia mengaku trauma bekerja di pabrik setelah mengalami PHK. Tri menyebut perusahaan memiliki utang gaji sebesar Rp23 juta kepadanya, sementara pesangon belum ia ingat secara rinci. Sama seperti Eni, ia baru menerima satu kali cicilan gaji sebesar Rp5 juta.
“Harapannya sesuai perjanjian PHK, Desember ini bisa cair. Tapi kondisi seperti ini membuat kami ragu,” ujar Tri.
Pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan bahwa PHK massal dilakukan karena PT Primissima tidak lagi mampu beroperasi secara normal. Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah, membenarkan kondisi tersebut.
“Benar bahwa kami melakukan PHK massal karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apa pun lagi untuk beroperasi secara normal,” jelasnya.
Usmansyah menyebut, secara umum terdapat tiga utang perusahaan kepada karyawan: utang gaji lebih dari Rp5 miliar, utang BPJS Ketenagakerjaan, serta utang pesangon yang jumlah pastinya masih dihitung.
Serikat pekerja memastikan akan terus mengawal proses pencairan hak melalui komunikasi resmi hingga kesiapan tindakan hukum apabila dibutuhkan. “Kami akan bersurat ke instansi terkait dan mengawal proses ini sampai hak-hak karyawan terpenuhi,” tegas Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.