PSIM Jogja Pertahankan Van Gastel untuk Bangun Fondasi Tim
PSIM Jogja memperpanjang kontrak Jean-Paul Van Gastel karena dinilai sukses membangun filosofi permainan dan fondasi tim.
Jumpa pers penyerahan tersangka manipulasi pajak di Kejari Yogyakarta, pada Rabu (26/11/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Dua pengelola event organizer di Jogja diserahkan ke Kejari Jogja terkait dugaan manipulasi pajak yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Mereka diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY kepada Kejari Jogja pada Rabu (26/11/2025).
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengungkapkan tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai. Perbuatan kedua tersangka, masing-masing berinisial JBA selaku Direktur CV GSI (perusahaan event organizer) dan YAP selaku pihak yang mengelola kewajiban perpajakan perusahaan, diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp774 juta, ditambah sanksi tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp3,09 miliar,” kata Erna saat jumpa pers di Kejari Jogja, Rabu (26/11/2025).
Modus yang digunakan para tersangka, yakni dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari hingga Oktober 2018 serta menyampaikan SPT yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada November–Desember 2018. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana lain berupa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Dalam proses penyidikan, YAP diduga turut serta karena menerima uang pajak dari CV GSI, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset para tersangka, seperti tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan bermotor guna pemulihan kerugian negara.
“Kami berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, serta menjadi edukasi agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujar Erna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jogja, Hartono, menyebut proses hukum perkara perpajakan memiliki karakteristik tersendiri, khususnya terkait kemungkinan pelunasan pajak oleh tersangka pada tahap penuntutan. Maka dari itu, kedua tersangka belum dipastikan apakah akan dilakukan penahanan.
“Terkait pajak ini memang agak unik, karena ketika dilunasi, di persidangan bisa langsung diproses untuk penetapan hakim. Proses tetap berjalan, tetapi tersangka bisa tidak dikenakan penahanan. Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya seperti apa,” kata Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja memperpanjang kontrak Jean-Paul Van Gastel karena dinilai sukses membangun filosofi permainan dan fondasi tim.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp3,43 miliar terkait sertifikat K3.
Wuling Eksion mencatat 1.500 pemesanan sejak April 2026. Varian listrik murni mendominasi minat konsumen di Indonesia.
IHSG sempat turun hingga 4%, namun BEI menegaskan fundamental pasar kuat dengan pertumbuhan laba emiten mencapai 30%.
KPK mengungkap kasus pemerasan di Imigrasi berawal dari penyelidikan RPTKA 2025. Silmy Karim dan sejumlah pejabat jadi tersangka.
Kelulusan SMP Gunungkidul 2026 mencatat 7.935 siswa lulus. Delapan siswa tidak lulus karena mengundurkan diri sebelum ujian.