DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Sadeng, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul. /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul mencatat belum seluruh nelayan terfasilitasi program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi akan terus digencarkan mengingat jaminan tersebut menjadi instrumen penting dalam perlindungan risiko kecelakaan kerja di laut.
Kepala DKP Gunungkidul, M Johan Wijayanto, mengatakan hingga saat ini terdapat 286 nelayan yang sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai program tersebut sangat bermanfaat sebagai perlindungan saat nelayan beraktivitas menangkap ikan.
Meski demikian, Johan mengakui masih banyak nelayan yang belum tercover. Karena itu, pihaknya bakal terus mendorong edukasi dan sosialisasi agar semakin banyak nelayan bersedia mendaftar.
“Tentu akan ada upaya edukasi ke nelayan. Apalagi premi yang dibayarkan tiap bulan hanya Rp16.800 per orang,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Untuk menambah motivasi, DKP Gunungkidul juga memberikan subsidi pembayaran bulan pertama bagi nelayan yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. “Program ini sudah berjalan pada Juli lalu. Kami tetap berupaya agar nelayan di Gunungkidul bisa terlindungi jaminan perlindungan kerja ini,” imbuhnya.
Johan menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga jaminan hari tua. “Dengan kepesertaan ini, semoga nelayan merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja,” katanya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto, membenarkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru menyasar sekitar 70% nelayan di Bumi Handayani.
“Memang belum semua ikut. Program ini penting bagi nelayan karena memberikan manfaat saat terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Rujimanto, besaran premi yang harus dibayarkan yaitu Rp50.400 per tiga bulan. Dengan nilai tersebut, nelayan sudah mendapat perlindungan termasuk biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja.
“Kalau sampai meninggal, pihak keluarga bisa mendapatkan santunan hingga Rp70 juta,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.
Sensus Ekonomi 2026 BPS DIY dapat membantu pelaku usaha membaca potensi ekonomi, peluang pasar, dan investasi di berbagai wilayah.