Advertisement
PHRI DIY Minta UMP Sektoral Tidak Berlaku pada 2026, Ini Alasannya
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menilai pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral berpotensi menambah beban bagi industri hotel. PHRI berharap kebijakan itu tidak diterapkan pada 2026.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, menjelaskan kondisi industri perhotelan dalam setahun terakhir belum pulih sepenuhnya akibat pelemahan ekonomi. “Kita saat ini kondisinya belum baik-baik saja, masih sentik-sentik,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Advertisement
Ia menyebut beberapa faktor turut menekan kinerja hotel, mulai dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat, larangan study tour dari Jawa Barat, hingga daya beli masyarakat yang menurun. “Okupansi kita turun 15–20 persen dibanding 2024,” katanya.
Deddy menilai UMP Sektoral cukup memberatkan karena persentasenya tinggi untuk sektor perhotelan. “Ya memberatkan, karena kondisi kita belum baik-baik saja. Kami berharap upah sektoral persentasenya turun atau bahkan dihilangkan tahun depan,” katanya.
BACA JUGA
Ia menambahkan, hotel mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga kenaikan upah sektoral terasa berat. “Agar kami masih bisa bernafas hidup, karena kami menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit,” terangnya.
Menurutnya, penurunan atau penghapusan UMP Sektoral dapat menjadi solusi yang tetap menjaga keberlangsungan hotel sekaligus memastikan pekerja tetap bekerja. “Yang utama itu, antara kita dan tenaga kerja bisa hidup menghidupi,” ujarnya.
Selain soal upah, Deddy juga menyoroti kenaikan pajak, retribusi, dan harga kebutuhan operasional lainnya. “Masih ada kenaikan pajak dan retribusi. Harapannya, yang utama adalah usaha tetap jalan, tenaga kerja juga jalan,” katanya.
Adapun rincian UMP Sektoral DIY 2025 untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan adalah meliputi Skala besar Rp2.311.913,65, Skala menengah Rp2.308.724,80 dan Skala kecil Rp2.306.598,91. Angka tersebut naik 8,75% dibanding tahun sebelumnya.
Untuk sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta Informasi dan Komunikasi, besaran upah seluruh skala usaha adalah Rp2.291.717,62 atau naik 7,80%.
Sementara sektor konstruksi ditetapkan Rp2.285.339,93 dengan kenaikan 7,50%.
Pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan, subsektor hotel dan restoran memiliki gradasi sesuai skala usaha. Hotel skala besar dengan lebih dari 200 kamar memperoleh proporsi tertinggi, yaitu 38,75% atau setara Rp2.311.913,65.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





