Advertisement

Penipuan Bukti Transfer Editan di Bantul, Kerugian Rp78 Juta

Kiki Luqman
Selasa, 02 Desember 2025 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Penipuan Bukti Transfer Editan di Bantul, Kerugian Rp78 Juta ANS (tengah) dalam sesi jumpa pers yang digelar oleh Polsek Banguntapan, Selasa (2/12 - 2025). Kiki Luqman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Banguntapan mengungkap kasus penipuan bukti transfer editan yang dilakukan ANS, warga Banguntapan, dengan kerugian mencapai Rp78 juta melalui transaksi berulang.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tanggal 5 September 2025 dan melibatkan transaksi panjang sejak Januari hingga April 2025.

Advertisement

Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

“Peristiwanya terjadi pada Selasa, 14 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Pamotan Kidul, Jambidan, Banguntapan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bundel transaksi rekening koran BRI, satu bundel tangkapan layar transfer Bank BCA, satu bundel cetak rekening koran BCA, beberapa unit ponsel, serta kartu RTM yang digunakan dalam transaksi.

Penipuan bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Ica (ANS) pada 13 Januari 2025. ANS lalu memesan ikan laut dan ikan air tawar senilai Rp2.955.000.

“Pembeli ini kemudian melakukan transaksi berlanjut hingga sebanyak 37 kali,” kata Wahyu.

Korban baru sadar pada 14 April 2025 setelah mengecek rekeningnya. Meski menerima puluhan bukti transfer, saldo miliknya tidak bertambah sama sekali. Pelaku akhirnya mengakui bahwa tangkapan layar yang dikirim selama ini adalah hasil editan.

“Misalnya, transfernya Rp250.000, tetapi diedit menjadi Rp2.500.000 ketika dikirim ke pelapor,” jelas Kapolsek.

Dengan pola serupa dan dilakukan terus-menerus, korban mengalami total kerugian Rp78.147.830.

Menurut Wahyu, pelaku memesan ikan dari korban, menerima barang, lalu menjualnya kembali. “Pelapor tidak menyadari karena bukti transfer selalu dikirim, tetapi setelah dicek saldo ternyata tidak bertambah,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap bukti transfer yang dikirim tanpa memeriksa saldo secara langsung. “Jangan hanya percaya pada bukti transfer. Cek dulu apakah saldo benar-benar bertambah,” imbaunya.

Saat diperiksa, ANS mengaku melakukan aksinya karena pernah mengalami penipuan. Selain itu, ia mengaku nekat mengedit bukti transfer karena kehabisan modal untuk membeli ikan.

“Saya pernah ketipu, akhirnya saya juga mencoba menipu, kenal dari internet. Nyoba ngedit bukti transfer, terus berhasil, akhirnya saya ulangi terus. Ikan yang dibeli untuk dijual lagi,” katanya.

Atas perbuatannya, ANS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus penipuan bukti transfer editan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar selalu memverifikasi saldo sebelum mengirim barang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Singapura Eksekusi 17 Terpidana 2025, Rekor Hukuman Mati Terbaru

Singapura Eksekusi 17 Terpidana 2025, Rekor Hukuman Mati Terbaru

News
| Selasa, 02 Desember 2025, 15:17 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement