Advertisement

Nasib Karyawan PT SAK Kulonprogo Tergantung Keputusan Bupati

Khairul Ma'arif
Minggu, 07 Desember 2025 - 17:37 WIB
Sunartono
Nasib Karyawan PT SAK Kulonprogo Tergantung Keputusan Bupati Karyawan duduk / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo mendorong Bupati Agung Setyawan segera menyelesaikan persoalan PT Selo Adikarto (SAK), karena nasib karyawan tergantung kepastian hukum.

Operasional PT SAK dihentikan beberapa bulan lalu akibat penyidikan Kejaksaan Negeri Kulonprogo, sehingga para karyawan hingga kini belum menerima gaji.

Advertisement

Jogja Corruption Watch mendorong agar karyawan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, termasuk kemungkinan class action, sembari Kejari Kulonprogo segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin mengatakan, masih belum selesainya persoalan SAK termasuk status hukumnya juga sampai sekarang belum tuntas. "Kami mendorong Pak Bupati untuk bagaimana memperjelas dan mempertegas berkait dengan nasib karyawan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).

Sebagai informasi, operasional PT SAK sejak beberapa bulan lalu dihentikan oleh Bupati Kulonprogo. Penghentian tersebut dilandasi dengan adanya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo terhadap PT SAK. Namun, sampai sekarang kejelasan proses hukum tersebut belum ada sedangkan nasib para karyawan mengeluhkan karena tidak mendapatkan gaji.

"Kebijakan Bupati yang dirasa kurang pas terkait SAK sudah kita lakukan penyampaian kepada Bupati untuk prosesnya nasib karyawan SAK dapat diselesaikan," kata Aris.

Menurutnya, penyelesaian PT SAK terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan. Aris meminta agar ada langkah taktis untuk menyelesaikan PT SAK sesuai dengan pedoman aturan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menyarankan, sejumlah karyawan yang belum dibayar haknya untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.

"JCW juga mendorong Kejari Kulonprogo untuk dapat segera menetapkan tersangka kasus ini," ujarnya.

Pasalnya, penyidikan yang dilakukan Kejari Kulonprogo membuat operasional PT SAK dihentikan oleh Bupati Kulonprogo.
Penetapan tersangka dinilai Kamba menjadi penting karena untuk kepastian hukum sehingga hak-hak karyawan yang belum terbayarkan dapat diselesaikan.

"Masyarakat yang secara langsung ataupun tidak langsung sebagai korban dugaan korupsi di PT SAK dapat mengajukan gugatan perdata seperti class action atau gugatan perwakilan kelompok," ucap Kamba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

45.032 Warga Sumut Masih Mengungsi Akibat Bencana Alam

45.032 Warga Sumut Masih Mengungsi Akibat Bencana Alam

News
| Minggu, 07 Desember 2025, 23:27 WIB

Advertisement

Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana

Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana

Wisata
| Minggu, 07 Desember 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement