Advertisement
Pensiun Massal, 93 Sekolah di Sleman Dipimpin Plt Kepala Sekolah
Ilustrasi siswa SMP / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGpt
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 93 sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sleman belum memiliki kepala sekolah definitif akibat pensiun, sehingga Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menugaskan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dari sekolah terdekat.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman mencatat 93 instansi pendidikan pada jenjang SD dan SMP belum memiliki kepala sekolah definitif. Untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, Disdik Sleman menugaskan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dari sekolah terdekat.
Advertisement
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sleman, Dwi Warni, menyampaikan bahwa puluhan sekolah tersebut berstatus negeri. Kekosongan jabatan kepala sekolah mayoritas disebabkan oleh pensiun.
Guna mengisi kekosongan kepala sekolah, Disdik Sleman menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi 94 bakal calon kepala sekolah (BCKS) bekerja sama dengan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) DIY. Dari jumlah tersebut, 78 orang untuk jenjang SD, tiga orang taman kanak-kanak (TK), dan 13 orang SMP.
BACA JUGA
“Terkait dengan pengisian posisi kepala sekolah yang kosong, kami harus menunggu terbitnya sertifikat dari bakal calon kepala sekolah. Kalau sertifikat terbit, kami akan mengusulkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan,” kata Dwi saat dihubungi, Selasa (16/12/2025).
Selain sertifikat, diperlukan dokumen pertimbangan pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Setelah itu, Disdik Sleman menunggu proses pengusulan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga mendapatkan persetujuan BKN.
Setelah persetujuan BKN terbit, BKPP Sleman akan menjadwalkan pelantikan kepala sekolah definitif. Batas maksimal usia peserta BCKS adalah 58 tahun. Dengan usia pensiun 60 tahun, kepala sekolah memiliki masa tugas sekitar dua tahun sebelum pensiun.
“Kalau kendala selama dijabat pelaksana tugas kepala sekolah tentu ada. Namun, agar ketugasan di sekolah tetap lancar, kami menugaskan pelaksana tugas. Kami ambilkan dari sekolah yang paling dekat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




