Advertisement
Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
Satgas Saber Pungli tengah melakukan pengecekan di titik parkir di Kawasan Gumaton, Kamis malam (21 - 12) / Dokumentasi Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengimbau wisatawan memanfaatkan fasilitas parkir resmi selama libur Nataru guna menghindari praktik tarif parkir nuthuk di Kota Jogja.
Imbauan ini muncul menyusul adanya keluhan warga terkait dugaan pungutan parkir di luar ketentuan yang disertai perlakuan tidak menyenangkan di Kota Jogja. Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penggunaan parkir resmi akan memberikan kepastian tarif serta menjamin keamanan kendaraan.
Advertisement
Ni Made menegaskan bahwa area parkir milik pemerintah telah dilengkapi dengan regulasi tarif yang jelas dan pengawasan optimal.
“Masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai aturan. Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
BACA JUGA
Ia menambahkan, pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Oleh karena itu, wisatawan diharapkan patuh pada regulasi agar tidak sembarang memarkirkan kendaraan di titik-titik ilegal.
Rekomendasi Lokasi Parkir Resmi di Jogja
Pemda DIY telah menyiapkan beberapa lokasi strategis untuk menampung lonjakan kendaraan wisatawan:
- TKP Ketandan: Fasilitas hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali ini memiliki kapasitas memadai untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
- Kawasan Kridosono: Disiapkan khusus untuk parkir roda empat hasil kerja sama dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI).
- Layanan Shuttle: Pemerintah mendorong penggunaan becak listrik dan bus listrik milik PT AMI sebagai alternatif transportasi yang nyaman dan ramah lingkungan menuju pusat wisata.
Penataan parkir yang tertib sangat bergantung pada kesadaran kolektif. Ni Made menyampaikan bahwa ketentuan parkir tepi jalan telah diatur secara rinci dalam Perda Kota Jogja tentang Perparkiran, termasuk mekanisme penegakan hukum bagi pelanggar.
“Kami berharap masyarakat semakin bijak dalam memilih lokasi parkir demi menjaga citra positif pariwisata DIY,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kebijakan tarif parkir mengacu pada Peraturan Walikota Jogja No. 149/2020. Berikut rincian tarif di TKP milik pemerintah:
- Roda Empat: Rp5.000 untuk dua jam pertama.
- Jam Berikutnya: Penyesuaian sebesar 50% dari tarif awal.
- TKP Swasta: Tarif menyesuaikan kebijakan masing-masing pengelola namun tetap dalam pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Subianto Ultimatum Lembaga Penegak Hukum untuk Berbenah Diri
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan di Breksi Diperkirakan Tak Seramai Tahun Lalu
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement





