Advertisement
Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Saksi Akui Tak Ikut Rumuskan Aturan
Foto ilustrasi dana hibah pariwisata, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman menghadirkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadinpar) Sleman, Suci Iriani, dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (12/1/2026), yang mengaku tidak terlibat langsung dalam perumusan regulasi dana hibah pariwisata Sleman.
Di hadapan majelis hakim, Suci mengaku tidak mengetahui secara mendalam proses perumusan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pemberian dana hibah pariwisata Sleman. Ia menjelaskan, saat mulai menjabat sebagai Plt. Kadinpar Sleman pada 2 November 2020, rancangan regulasi tersebut telah berada pada tahap akhir dan dirumuskan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Advertisement
“Pembahasan peraturan bupati dan keputusan bupati itu melibatkan banyak pihak, termasuk seluruh SKPD, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait,” katanya.
Regulasi pemberian dana hibah pariwisata Sleman diatur melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang ditetapkan pada 27 November 2020 serta Keputusan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata yang ditetapkan kemudian. Dengan kondisi tersebut, Suci menegaskan dirinya tidak mengetahui secara detail proses pembahasan regulasi tersebut.
Ia menyampaikan, selama menjabat sebagai Plt. Kadinpar Sleman, dirinya hanya menjalankan prosedur pemberian dana hibah pariwisata sesuai aturan yang berlaku. Suci menuturkan, pihak-pihak yang berhak menerima dana hibah pariwisata beserta besaran nominalnya telah dirumuskan dalam regulasi tersebut.
Menurut dia, mekanisme penyaluran hibah pariwisata dilakukan dengan skema swakelola tipe 4, yakni pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan serta diawasi langsung oleh kelompok masyarakat penerima swakelola. Dalam pelaksanaannya, Suci mengaku menerima proposal permohonan hibah pariwisata sesuai mekanisme yang ada dan melakukan seleksi terhadap pelaku pariwisata yang akan menerima bantuan tersebut.
Suci juga membantah adanya titipan calon penerima dana hibah pariwisata dari anggota dewan maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Sleman saat itu.
Ia mengungkapkan, total alokasi anggaran dana hibah pariwisata mencapai Rp68,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen dialokasikan untuk sektor hotel dan restoran, sementara 30 persen sisanya diperuntukkan bagi pelaku pariwisata lainnya.
Selain Suci Iriani, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lain dalam persidangan tersebut, antara lain Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Sleman Kus Indarto, mantan Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih, serta Sekretaris Dinas Pariwisata Sleman Eka Priastana Putra.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Sudarningsih mengaku tidak mengetahui secara detail proses pemberian dana hibah pariwisata. Hal itu disebabkan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sleman sejak 27 Oktober 2020. Meski demikian, ia menegaskan calon penerima dana hibah pariwisata, khususnya desa wisata, harus terlebih dahulu memperoleh penetapan resmi sebagai desa wisata.
Persidangan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi guna mengungkap proses perumusan kebijakan hingga pelaksanaan penyaluran dana hibah pariwisata Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




