Advertisement

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Masuk Agenda Legislasi Bantul 2026

Kiki Luqman
Jum'at, 23 Januari 2026 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Tiga Raperda Inisiatif DPRD Masuk Agenda Legislasi Bantul 2026 Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Bantu, rapat tersebut membahas penyusunan Raperda Prakasa DPRD. Kiki Luqman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul bersama DPRD Kabupaten Bantul sepakat menindaklanjuti pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang masuk agenda legislasi 2026.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi: Raperda pengelolaan lingkungan hidup, Raperda penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta Raperda penyertaan modal daerah.

Advertisement

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan inisiatif DPRD sejalan dengan kebutuhan memperbarui sejumlah peraturan lama yang sudah tidak relevan. Menurutnya, perubahan kondisi di lapangan menuntut penyesuaian regulasi agar kebijakan lebih efektif.

“Perda penyertaan modal yang lama diubah karena ada peningkatan modal. Asumsi lama tidak lagi berlaku, jadi kita harus membuat Perda baru,” ujar Halim, Rabu (21/1).

Ia berharap pembahasan Raperda ini memberikan dampak positif bagi daerah, baik mendorong pertumbuhan ekonomi maupun menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat Bantul.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus C DPRD Bantul sekaligus Wakil Ketua Komisi C, Datin Wisnu Pranyoto, menyebut salah satu fokus pembahasan adalah Raperda Prakarsa DPRD tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

“Raperda ini memberi arahan dan kebijakan terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH,” kata Datin, Kamis (22/1).

Raperda RPPLH disusun sebagai pedoman pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan fungsi perlindungan, pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, hingga pelestarian lingkungan. Regulasi ini juga mencakup upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

“Mengingat pentingnya RPPLH sebagai landasan hukum pelestarian dan fungsi lingkungan hidup, kami sampaikan agar Raperda ini dapat disetujui sebagai Raperda Prakarsa Kabupaten Bantul 2026,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Prabowo Terima Undangan FIFA Saksikan Piala Dunia 2026

Prabowo Terima Undangan FIFA Saksikan Piala Dunia 2026

News
| Jum'at, 23 Januari 2026, 15:47 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement