Advertisement
KPK Tekankan Bahaya Gratifikasi kepada Pejabat Sleman
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Upaya penguatan integritas aparatur pemerintah daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui kegiatan sosialisasi antikorupsi yang digelar di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Jumat (23/1/2026).
Sosialisasi antikorupsi tersebut menyasar Kepala Perangkat Daerah serta anggota DPRD Kabupaten Sleman, dengan fokus pembahasan pada delik-delik tindak pidana korupsi serta pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penyelidikan perkara korupsi.
Advertisement
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari KPK RI, yakni Muh. Indra Furqon selaku Widyaiswara Ahli Madya KPK RI dan Raden Aryo Bilowo yang menjabat sebagai Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK RI. Keduanya memaparkan materi terkait pencegahan korupsi dan penguatan kesadaran hukum bagi penyelenggara negara.
Dalam pemaparannya, Muh. Indra Furqon menyoroti praktik gratifikasi yang kerap disalahartikan sebagai bagian dari budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramahan, kebiasaan saling memberi, serta ungkapan tanda terima kasih. Menurutnya, anggapan tersebut keliru karena gratifikasi memiliki potensi kuat berubah menjadi suap, terutama dalam konteks pelayanan publik.
BACA JUGA
Ia menjelaskan bahwa risiko gratifikasi semakin besar apabila pemberian tersebut berkaitan langsung dengan jabatan atau kewenangan penerima, sehingga dapat memengaruhi objektivitas dan independensi dalam pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Indra menegaskan pentingnya setiap pegawai negeri maupun penyelenggara negara—yakni individu yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah—untuk memiliki integritas tinggi serta membangun budaya antigratifikasi dalam bentuk apa pun.
Ia juga mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman yang mengikuti sosialisasi agar segera melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Menurutnya, pelaporan tersebut dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima gratifikasi, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyampaikan bahwa penyelenggaraan sosialisasi antikorupsi dengan melibatkan KPK RI merupakan inisiatif langsung dari Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.
Danang menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, Pemkab Sleman secara konsisten terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada pelayanan masyarakat, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
“Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan, antara lain melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur,” kata Danang Maharsa dalam keterangan tertulis, yang sejalan dengan agenda penguatan integritas aparatur di lingkungan Pemkab Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Perketat Pencegahan TPPO Lewat Koordinasi Lintas Sektor
- Tangkap Ikan Pakai Getah Awali Sedekah Laut di Pantai Wediombo
- Bantul Prioritaskan 14 Titik Krusial Pascabencana Banjir Desember
- Serangan Jamur Embun Tepung, Rusak Produktivitas Melon Petani Ponjong
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
Advertisement
Advertisement



