Pria Berinisial S Rusak Palang Pintu KA dan Tantang Petugas di Sleman
Mahasiswa berinisial S ditangkap Polsek Gamping setelah merusak palang KA Banyumeneng. Aksinya dilakukan saat mabuk dan merugikan Rp2 juta.
Ilustrasi kecelakaan mobil. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepolisian menegaskan penetapan seorang pria di Kabupaten Sleman sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memastikan kepastian hukum, menyusul adanya korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Meski insiden itu bermula dari upaya mengejar pelaku penjambretan yang menimpa istrinya, polisi menilai proses hukum tidak dapat dihentikan karena kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara ini, kepolisian tidak memihak pihak mana pun, melainkan fokus pada pemenuhan unsur hukum atas peristiwa yang terjadi.
“Kami tidak berpihak pada siapa pun. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa,” ujar Mulyanto, Kamis (22/1/2026).
Mulyanto menjelaskan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, Arista berangkat dari Kalasan menuju Pasar Pathuk menggunakan sepeda motor. Sementara itu, suaminya berangkat terpisah menggunakan mobil menuju wilayah Berbah untuk membantu mengambil pesanan jajanan sebelum berangkat bekerja. Keduanya sempat berpapasan di kawasan jembatan layang Janti.
Tidak lama setelah berpisah, Arista menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Tas yang dikenakannya dipotong menggunakan cutter lalu dibawa kabur oleh pelaku. Arista kemudian berteriak meminta pertolongan, yang terdengar oleh suaminya.
Mengetahui istrinya menjadi korban penjambretan dan tas tersebut berisi dokumen penting, suami Arista langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku menggunakan mobil. Dalam upaya tersebut, mobil yang dikemudikannya beberapa kali memepet sepeda motor terduga penjambret dengan maksud menghentikan laju kendaraan.
Pada upaya pengejaran terakhir, sepeda motor terduga penjambret justru melaju naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak tembok. Akibat kecelakaan itu, dua orang terduga penjambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dengan meninggalnya kedua terduga pelaku penjambretan, proses hukum atas dugaan tindak pidana penjambretan tidak dapat dilanjutkan. Namun demikian, kepolisian tetap memproses kejadian tersebut sebagai perkara kecelakaan lalu lintas.
Mulyanto menuturkan, penetapan tersangka terhadap suami Arista dilakukan setelah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, keterangan saksi ahli, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan yang bersangkutan. Semua tahapan sudah dilakukan sehingga kami menetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan fakta awal bahwa kejadian bermula dari tindak kejahatan, melainkan untuk memastikan seluruh unsur hukum dalam kecelakaan lalu lintas terpenuhi.
“Intinya kecelakaan lalu lintas dan ada unsur yang kami nilai terpenuhi. Karena ada korban meninggal dunia, maka proses hukum harus berjalan,” ucap Mulyanto.
Sekitar dua hingga tiga bulan setelah peristiwa tersebut, suami Arista resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka menjalani status tahanan luar dengan pengawasan berupa pemasangan alat pelacak global positioning system (GPS).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 310 dan Pasal 311. Kepolisian menyatakan penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mahasiswa berinisial S ditangkap Polsek Gamping setelah merusak palang KA Banyumeneng. Aksinya dilakukan saat mabuk dan merugikan Rp2 juta.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.