Advertisement
DPR RI Panggil Kapolresta dan Kajati Sleman Soal Kasus Kejar Jambret
Polresta Sleman - ist - Google Maps
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan kasus pengejaran jambret yang menewaskan dua pelaku di Sleman mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan aparat penegak hukum di Sleman menyusul penetapan warga bernama Hogi Miyana sebagai tersangka dalam kasus pengejaran jambret yang berujung kematian dua terduga pelaku.
Advertisement
Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1/2026). Sejumlah pihak yang diundang antara lain Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sleman, serta Hogi Miyana beserta tim kuasa hukumnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik dan memastikan proses hukum berjalan adil.
BACA JUGA
"Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya," kata Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dikutip Minggu (25/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Hogi Miyana berupaya mengejar pelaku penjambretan seusai istrinya menjadi korban. Dalam proses pengejaran itu, dua orang terduga pelaku justru mengalami kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia.
"Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," ucap dia.
Meski demikian, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejati Sleman dan dilimpahkan ke pengadilan.
Penetapan pasal tersebut menimbulkan tanda tanya bagi Komisi III DPR RI. Habiburokhman menilai unsur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan seharusnya melekat pada pelaku penjambretan, bukan pada warga yang berusaha mengejar.
"Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa, apa namanya, menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," tutur dia.
Lebih jauh, Habiburokhman mengingatkan potensi dampak sosial yang muncul jika kasus ini tidak disikapi secara adil. Ia menilai masyarakat bisa merasa takut membantu atau menolong korban kejahatan karena khawatir terjerat persoalan hukum.
"Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan. Dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang akan disalahkan," sambungnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada April 2025. Saat ini, Hogi Miyana berstatus sebagai tahanan luar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Istri Hogi, Arsita (39), mengatakan suaminya menjalani penangguhan penahanan dengan pengawasan ketat berupa alat pemantau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Badai Melanda AS, Lebih dari 12.000 Penerbangan Dibatalkan
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- BPHTB Bantul 2026 Dipatok Rp107,2 Miliar, PPAT Jadi Kunci Strategis
- Viral Korban Jambret di Sleman Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 25 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini
- Pelaku Industri Perikanan DIY Dilibatkan dalam Program MBG
Advertisement
Advertisement



