Advertisement
Modus Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Curi Ponsel Warung di Jetis Jogja
Tersangka berinisial R saat diamankan kepolisian. Ist/Dok. Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pencurian dengan modus berpura-pura melamar kerja menimpa pemilik warung makan di Kemantren Jetis, Kota Jogja, setelah seorang pemuda asal Garut memanfaatkan kesempatan menginap untuk membawa kabur ponsel dan tablet milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah perempuan berinisial IS, pemilik kedai ayam geprek yang beralamat di Jalan Manunggal, Pingit, Bumijo, Jetis. Kasus ini kemudian ditangani Polsek Jetis setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga.
Advertisement
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan pelaku berinisial R alias YY, berusia 19 tahun, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, awalnya mendatangi rumah korban untuk melamar pekerjaan setelah melihat informasi lowongan kerja yang diunggah melalui media sosial Facebook. Karena kedatangan pelaku berlangsung pada malam hari, korban merasa iba, menerima pelaku bekerja, sekaligus mengizinkannya menginap di rumah.
Situasi tersebut justru dimanfaatkan pelaku. Saat dini hari, pelaku bangun lebih awal dan menuju dapur rumah korban sebelum akhirnya mengambil barang-barang milik korban tanpa izin.
BACA JUGA
“Modus tersangka adalah berpura-pura mencari pekerjaan. Korban membuka lowongan kerja melalui Facebook, kemudian tersangka datang melamar dan diterima, bahkan diizinkan menginap,” papar Sumalugi saat jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (26/1/2026).
Sumalugi menuturkan, pelaku mengambil satu unit handphone Samsung A04e warna hitam dan satu unit tablet Samsung Galaxy A907 warna abu-abu yang sebelumnya diletakkan di area dapur. Seusai mengambil barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
“Pada sekitar pukul 04.00 pagi, tersangka bangun, menuju dapur, mengambil handphone dan tablet milik korban, kemudian kabur. Barang-barang tersebut diakui dijual secara online,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme warna hitam, sepasang sandal selop warna abu-abu, sikat gigi dan pasta gigi, satu roll-on deodorant, serta uang tunai sisa penjualan barang curian sebesar Rp22.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 477 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta, sebagaimana disampaikan kepolisian dalam penanganan kasus pencurian dengan modus melamar kerja di wilayah Jetis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Minta Kadin Kulonprogo Perkuat Ekspor dan Penyerapan Naker
- Bulog DIY Serap 3.142 Ton Gabah Petani, Lampaui Target Januari
- Hujan dan Angin Kencang Terjang Jogja, Talud Longsor di Wirobrajan
- Tanah Ambles dan Keluarga Mengungsi, Rumah di Panggang Akan Direlokasi
- Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Dumpoh Pasang Spanduk Protes
Advertisement
Advertisement




