Advertisement
Bawa Celurit Seusai Cekcok Laka Lantas, Dua Pemuda Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti clurit saat jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (26/1/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit menghebohkan warga Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja. Keduanya diamankan warga setempat pada Selasa (16/12/2025) dini hari, setelah terlibat kejar-kejaran seusai salah satu pelaku mengalami persoalan kecelakaan lalu lintas di wilayah Gamping, Sleman.
Pengamanan terhadap kedua pemuda tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Taman Bumijo RT 49 RW 11, Kelurahan Bumijo. Warga yang curiga melihat gerak-gerik keduanya langsung melakukan pengejaran setelah terdengar teriakan massa, hingga akhirnya kedua pemuda itu terpojok di jalan buntu.
Advertisement
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah satu tersangka berinisial OYP, 27, di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. Setelah kejadian tersebut, OYP diduga merasa tidak puas dan mengaku mendapat intimidasi dari warga di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka merasa tidak puas atau mengaku mendapatkan intimidasi dari warga di TKP. Setelah itu, tersangka pulang dan mengambil senjata tajam berupa celurit dengan tujuan kembali ke wilayah Sleman,” ujar Sumalugi saat jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (26/1/2026).
BACA JUGA
Dalam perjalanannya menuju Sleman, OYP tidak sendirian. Ia mengajak rekannya yang berinisial RRB, 23, untuk ikut bersamanya. Namun, sebelum keduanya kembali ke lokasi awal kejadian, mereka diteriaki oleh warga hingga memicu aksi kejar-kejaran.
“Dalam perjalanan, tersangka mengajak temannya, RRB. Sebelum mendekati TKP, keduanya diteriaki warga dan terjadi kejar-kejaran. Karena berbelok ke arah Bumijo dan menemui jalan buntu, akhirnya keduanya diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Jetis,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 40 sentimeter serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana mobilitas keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Purbaya Santai Hadapi Isu Kriminalisasi: Noel Kan Terima Uang
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



