Advertisement
Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Masuk Tahap Mediasi Jaksa
Penasihat Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo ditemui di Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Upaya penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi, suami korban penjambretan atau populer dengan korban jambret jadi tersangka di Sleman, resmi bergeser ke mekanisme restorative justice setelah difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman. Proses ini membuka ruang dialog antar pihak untuk mencari jalan damai sesuai ketentuan hukum pidana terbaru.
Tahapan awal restorative justice tersebut ditandai dengan pertemuan perdana yang digelar di Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam forum tersebut, para pihak mulai membahas kemungkinan penyelesaian perkara di luar jalur persidangan dengan mengedepankan prinsip pemulihan dan perdamaian.
Advertisement
Penasihat Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengungkapkan bahwa pertemuan pertama itu menghasilkan sejumlah kesepakatan awal yang menjadi fondasi proses restorative justice selanjutnya.
“Ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak,” ujar Teguh, Senin (26/1/2026).
BACA JUGA
Menurut Teguh, salah satu prinsip utama dalam restorative justice adalah adanya sikap saling memaafkan antara pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebutkan, kesepakatan yang lebih konkret berpotensi terbentuk pada pertemuan lanjutan atau tahapan kedua.
“Nanti jilid duanya insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan [perdamaiannya]. Ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice,” tegasnya.
Meski jadwal pertemuan lanjutan belum ditentukan, Teguh memastikan komunikasi antar pihak terus berjalan untuk mempercepat pelaksanaan tahap kedua restorative justice tersebut.
Ia menambahkan, mekanisme restorative justice merupakan amanat undang-undang, termasuk telah diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Bahkan, pendekatan ini dimungkinkan sejak tahap penyidikan hingga proses di pengadilan.
“Ya semoga nantinya sekiranya bisa menjadi suatu penyelesaian, karena ini memang menjadi amanah dari undang-undang. Dalam hal ini KUHP yang baru pun restorative justice sudah secara eksplisit diatur. Bahkan dari tingkat penyidikan sampai nanti di pengadilan itu masih dimungkinkan dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Terkait rincian item yang akan disepakati, Teguh belum membeberkan secara spesifik. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini kedua belah pihak telah mencapai titik awal berupa saling memaafkan sebagai dasar utama proses pemulihan.
“Yang jelas dari restorative justice yang ada itu nanti kami akan melakukan beberapa hal yang sekiranya memang itu menjadi item yang bisa diselesaikan dan bisa diterima para pihak,” katanya.
“Jadi ada toleransi-toleransi yang sekiranya memang bisa diterima itu kami lakukan. Yang jelas pada prinsipnya yang penting adalah saling memaafkan,” lanjut Teguh.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada April 2025 tersebut. Insiden bermula ketika seorang perempuan menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor.
“Pada saat itu ada ibu-ibu yang sedang naik motor kemudian ibu tersebut dijambret oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Edy, Sabtu (24/1/2026) malam.
Pada waktu bersamaan, suami korban diketahui tengah mengemudikan mobil di sisi kanan jalan. Mengetahui istrinya dijambret, suami korban kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pada saat pengejaran terjadi beberapa senggolan. Yang terakhir disenggol, motor tersebut tertabrak kemudian pelaku jambret terpental sehingga pelaku meninggal dunia di tempat,” terang Edy.
Edy menjelaskan, terdapat dua perkara hukum dalam satu rangkaian peristiwa tersebut. Perkara pertama adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Namun, karena pelaku meninggal dunia, perkara tersebut gugur demi hukum dan dihentikan melalui SP3.
“Perkara ini ada dua. Pertama kasus curas penjambretan tersebut ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Karena kedua pelaku meninggal dunia maka perkara tersebut gugur demi hukum dan dilakukan SP3,” jelasnya.
Perkara kedua adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang penanganannya dilakukan oleh Satlantas Polresta Sleman. Dalam prosesnya, kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice dengan membuka ruang mediasi antara para pihak.
“Kemudian menghubungi para pihak penasihat hukum untuk melakukan upaya-upaya berdamai. Namun beberapa kali disampaikan tidak ada titik temu, maka penanganan laka lantas ditangani melalui jalur hukum,” kata Edy.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan kecelakaan lalu lintas telah dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi serta ahli dari UGM, gelar perkara, hingga pemberkasan.
“Pemberkasan lengkap dan jaksa telah menyatakan sudah lengkap dan perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Edy menambahkan, dalam penanganan perkara ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam penanganan ini kami juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga pada saat ini berkas tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses tindak lanjut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




