Advertisement
Terungkap, Pembunuhan di Parangtritis Dipicu Sengketa Bisnis Umrah
Rekaman CCTV, Para tersangka ketika membawa korban ke dalam mobil dan hendak dibuang di Gumuk Pasir. Dok Polres Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL —Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap HM, 68, yang jasadnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. Peristiwa tragis ini dipicu konflik kerja sama usaha travel umrah dan haji yang tak pernah terealisasi hingga berujung pada aksi kekerasan berulang.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RM, 41, warga Kabupaten Boyolali, serta FM, 61, warga Jakarta Timur.
Advertisement
“Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” ujar Bayu, Minggu (1/2/2026).
Bayu mengungkapkan, motif utama pembunuhan dipicu rasa kecewa RM terhadap korban terkait rencana kerja sama bisnis travel umrah dan haji yang tak kunjung berjalan.
BACA JUGA
“Kekecewaan itu berkembang menjadi emosi dan berujung pada tindak kekerasan,” katanya.
Korban diketahui merupakan pria kelahiran Teluk Betung, 18 Juni 1957, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, dengan alamat KTP di Rusunawa Pulogebang Tower lantai 16 nomor 08, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan seorang pria meninggal dunia di area Gumuk Pasir, Jalan Parangkusumo–Depok, Dusun Grogol IX RT 13, Kalurahan Parangtritis, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk pemeriksaan medis.
“Hasil visum menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah beberapa tulang iga secara berurutan dan memar pada serambi kanan jantung hingga korban mengalami mati lemas,” jelas Bayu.
Dari penyelidikan, korban diketahui datang ke DIY sejak 10 Januari 2026 bersama kedua tersangka dan menginap di Mutiara Homestay, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, RM bersama istri dan anaknya pindah dari Depok ke Yogyakarta pada Juli 2025 dan tinggal di homestay tersebut. FM yang membantu proses kepindahan turut menetap bersama RM.
Aksi kekerasan pertama terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat korban dan RM membahas kerja sama usaha. Percakapan itu memicu emosi RM yang kemudian memukul kepala korban berulang kali menggunakan tangan mengepal hingga mengenai pelipis dan pipi.
Tak hanya itu, RM juga menendang perut korban berkali-kali. FM ikut terlibat dengan memukul lengan kiri korban sebanyak dua kali.
Penganiayaan serupa kembali dilakukan RM pada Minggu (18/1/2026) dan Rabu (21/1/2026) dengan alasan yang sama. Akibat kekerasan berulang, korban mengalami sakit parah, tak mampu berjalan, kesulitan berbicara, dan dibiarkan tanpa perawatan medis.
Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, RM memindahkan korban bersama FM dari Mutiara Homestay ke Green Leaf House Jogja, Caturtunggal, Sleman.
Sehari berselang, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, RM dan FM membawa korban yang masih hidup namun dalam kondisi sekarat menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR menuju kawasan Parangtritis.
“Awalnya tersangka RM hendak meletakkan korban di sekitar Cepuri Parangkusumo, tetapi karena ramai orang, rencana itu dibatalkan,” ungkap Bayu.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke area Gumuk Pasir yang relatif sepi. Setibanya di lokasi, korban dikeluarkan dari mobil dan diletakkan di atas tanah sebelum para tersangka pergi meninggalkannya.
Keesokan harinya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Avanza hitam di sekitar lokasi kejadian. Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil sewaan yang digunakan para tersangka.
“Setelah alat bukti cukup, tim opsnal mengamankan RM dan FM pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Bayu.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain kaos berkerah warna biru bertuliskan “Tanjungsari Stable”, celana pendek hitam, satu unit mobil Toyota Avanza beserta kunci dan STNK kendaraan.
Polisi menegaskan FM turut bertanggung jawab karena ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tersangka FM ikut terbawa emosi dan terlibat langsung dalam tindak kekerasan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kesembilan, 4 Korban Longsor Pasirlangu Kembali Ditemukan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Satu Abad NU, Diperingati dengan Peluncuran Buku Sejarah Tokoh
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 1 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



