Advertisement

Lurah Grogol Gunungkidul Ditahan Atas Kasus Penggelapan Kendaraan

David Kurniawan
Selasa, 03 Februari 2026 - 18:07 WIB
Jumali
Lurah Grogol Gunungkidul Ditahan Atas Kasus Penggelapan Kendaraan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Grogol, Paliyan, berinisial LW, ditahan Polsek Playen sejak Senin (3/2/2026) atas dugaan penggelapan mobil dan motor milik warga setempat senilai sekitar Rp100 juta.

Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, menjelaskan penahanan LW dilakukan setelah pihak kepolisian menelusuri laporan warga berinisial T dari Getas, Playen.

Advertisement

Kasus bermula saat LW menyewa sepeda motor milik T pada 18 Desember 2025 dengan biaya Rp700.000 untuk seminggu. Sebagai tanda jadi, korban menerima Rp400.000. Namun, sepeda motor langsung digadaikan oleh LW ke salah seorang warga di Kalurahan Selang, Wonosari.

Penggelapan tak berhenti pada motor, karena LW juga meminjam dan menggadaikan mobil milik korban ke warga di Potorono, Bantul. Mobil ini digunakan sebagai pengganti Fortuner yang sebelumnya digadaikan oleh LW.

“Korban sudah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi hingga batas waktu yang disepakati, LW tidak memenuhi kewajibannya. Akhirnya pada 11 Januari 2026, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Playen,” jelas Sofyan, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan penyelidikan, kerugian akibat penggelapan motor dan mobil mencapai sekitar Rp100 juta. LW dijerat Pasal 492 atau 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengaku belum menerima dokumen resmi terkait kasus penahanan LW. Ia berjanji akan menindaklanjuti dan mempelajari kasus ini sebagai dasar pengambilan keputusan berikutnya.

“Nggih, tapi belum ada dokumen yang bisa kami pelajari terkait kasus ini. Pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Diduga Terkait Tindak Pidana Pasar Modal, Shinhan Sekuritas Digeledah

Diduga Terkait Tindak Pidana Pasar Modal, Shinhan Sekuritas Digeledah

News
| Selasa, 03 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement