Advertisement
BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Gunungkidul Buka Reaktivasi Terbatas
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul memastikan tidak seluruh kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dapat direaktivasi. Tercatat sebanyak 56.087 warga kepesertaannya dibekukan oleh Kementerian Sosial pada awal Februari 2026.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Suyono, mengatakan hingga kini layanan reaktivasi BPJS Kesehatan di Mall Pelayanan Publik kawasan Terminal Dhaksinarga masih terus berlangsung. Setiap hari, rata-rata sekitar 500 warga mengajukan permohonan pengaktifan ulang kepesertaan.
Advertisement
“Penonaktifan ini diberlakukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat. Agar warga tetap terlayani, kami membuka kesempatan reaktivasi dengan skema pembiayaan ditanggung pemkab,” ujar Suyono, Minggu (15/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan tidak semua permohonan dapat disetujui. Keterbatasan anggaran menjadi faktor utama, mengingat pada 2026 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul hanya mengalokasikan dana sekitar Rp42 miliar untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA
“Anggaran masih terbatas. Jika seluruh peserta yang dibekukan harus ditanggung pemkab, tentu tidak akan mampu,” katanya.
Suyono menjelaskan, prioritas reaktivasi diberikan kepada warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak berdasarkan rekomendasi medis, seperti pasien cuci darah, kemoterapi, dan perawatan intensif lainnya. Selain itu, reaktivasi juga diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Bagi warga yang berada di desil 6 sampai 10, kami dorong untuk mengikuti kepesertaan mandiri,” ujarnya.
Terkait warga dengan kondisi sakit berat namun masuk kategori desil 6–10, Suyono mengakui masih tersedia kebijakan dispensasi berupa bantuan pembiayaan selama enam bulan. Selama periode tersebut, warga diwajibkan mengurus perubahan status desil agar memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
“Syaratnya ada surat keterangan miskin dari kalurahan serta foto rumah tampak depan dan belakang. Jika dalam enam bulan status desil tidak berubah menjadi 1–5, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menyebut penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN merupakan isu nasional karena terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami mendukung langkah pemkab membantu reaktivasi melalui skema APBD,” katanya.
Namun, Endang mengingatkan bahwa kemampuan fiskal daerah sangat terbatas sehingga tidak semua peserta bisa ditanggung. Aktivasi kepesertaan, menurutnya, harus difokuskan bagi warga dengan kondisi darurat dan benar-benar membutuhkan.
“Jika warga mampu, harus didorong mengikuti kepesertaan mandiri. Bayangkan jika 56.087 peserta harus ditanggung pemkab, tentu anggaran daerah tidak akan mencukupi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Desa Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Kades Bersiap Ambil Sikap
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Bantul Siapkan Dana BTT
- IDM Gelar Mudik Gratis 2026, Ini Rute dan Syarat Pendaftarannya
- Komisi C DPRD DIY Soroti Beban Anggaran PSN di Tengah Fiskal Melemah
- Pelantikan Kadin Sleman, Pemkab Siap Berkolaborasi Bangun Investasi
- Bekas Galian Pasir Seloharjo Jadi Lokasi Sampah Ilegal di Bantul
Advertisement
Advertisement







