Advertisement

Anak Tewas Dipukul Brimob, Pakar UMY Sorot Pasal Pembunuhan

Newswire
Rabu, 25 Februari 2026 - 07:47 WIB
Sunartono
Anak Tewas Dipukul Brimob, Pakar UMY Sorot Pasal Pembunuhan Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus anak tewas diduga dipukul helm oleh oknum Brimob di Maluku pada Kamis (19/2/2026) memicu sorotan luas. Peristiwa yang viral di media sosial itu tak hanya menyangkut dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius soal akuntabilitas institusi kepolisian.

Video yang beredar memperlihatkan dugaan kekerasan menggunakan helm terhadap seorang anak saat berkendara. Publik menilai penanganan kasus anak tewas diduga dipukul Brimob ini harus dilakukan secara transparan dan independen agar kepercayaan terhadap proses hukum tetap terjaga.

Advertisement

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan sangat bergantung pada hasil penyidikan. Menurutnya, terdapat dua kemungkinan konstruksi hukum, yakni tindak pidana yang menyebabkan kematian karena kelalaian atau pembunuhan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan.

Berdasarkan pengamatan awal, arahnya dapat mengarah pada pembunuhan, terutama jika merujuk pada dugaan tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara. "Namun, untuk masuk ke pasal pembunuhan tidaklah mudah dan harus dibuktikan secara kuat,” sebagaimana dirilis Humas UMY, Selasa (23/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pembuktian unsur kesengajaan menjadi titik krusial dalam perkara tersebut. Penyidik perlu mendalami apakah pelaku memiliki kehendak atau setidaknya menyadari bahwa tindakannya berpotensi menyebabkan kematian, terlebih jika dilakukan saat korban sedang mengendarai kendaraan dalam kondisi bergerak.

Menurutnya, ketika seseorang menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dalam situasi korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu, perlu dilihat apakah dalam kesadarannya terdapat kemungkinan bahwa tindakan itu dapat menyebabkan kematian. "Ruang untuk masuk dalam kategori pembunuhan memang terbuka, tetapi ini memerlukan pendalaman yang serius dan objektif,” ujarnya.

Dalam konteks independensi proses hukum, Trisno menilai penting adanya keterlibatan tim independen guna memastikan objektivitas penyidikan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil penegakan hukum dalam kasus anak tewas diduga dipukul Brimob di Maluku.

Tindakan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Trisno mempertanyakan apakah patroli dan penanganan situasi tersebut memang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Brimob, khususnya jika kondisi wilayah dalam keadaan normal.

“Jika itu bukan tupoksi Brimob dan situasinya tidak dalam kondisi kerusuhan besar, maka tindakan tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Apakah tidak ada aparat setempat yang dapat menangani? Apakah harus Brimob yang turun? Ini yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.

Terkait status pelaku sebagai anggota kepolisian, Trisno menegaskan bahwa hal tersebut semestinya menjadi faktor pemberat, bukan meringankan. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibandingkan warga sipil.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta distribusi personel kepolisian. Menurutnya, jumlah personel yang besar harus diimbangi dengan penempatan yang proporsional dan tepat sasaran, bukan menumpuk pada jabatan struktural yang minim interaksi dengan masyarakat, sehingga proses penanganan kasus anak tewas diduga dipukul Brimob ini dapat berjalan terbuka melalui komunikasi intensif antara penyidik dan jaksa, bahkan jika perlu melibatkan pegiat hak asasi manusia dalam gelar perkara untuk memastikan akuntabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Magang Nasional 2026 Ditargetkan Hadir di 38 Provinsi

Magang Nasional 2026 Ditargetkan Hadir di 38 Provinsi

News
| Rabu, 25 Februari 2026, 10:17 WIB

Advertisement

Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah

Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah

Wisata
| Selasa, 24 Februari 2026, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement