Advertisement
Tuntutan 8,5 Tahun Penjara untuk Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020, Sri Purnomo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Advertisement
Selain itu, Sri Purnomo juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10.952.457.030. Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang guna menutup kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si. dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, yaitu melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah perbuatan yang dinilai menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp10,95 miliar.
Selain kerugian negara, sikap terdakwa selama persidangan juga menjadi pertimbangan jaksa. Sri Purnomo disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menunjukkan rasa bersalah atas perkara yang didakwakan.
“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Meski demikian, jaksa juga menyampaikan satu hal yang meringankan terdakwa, yakni Sri Purnomo belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung, namun mengaku kecewa karena menilai sejumlah fakta persidangan tidak dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan jaksa.
“Pada intinya kami menghargai proses tuntutan hari ini yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tapi kami sangat kecewa karena banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diungkapkan tadi dalam tuntutannya,” kata Soepriyadi.
Ia menuturkan bahwa sejumlah kelompok masyarakat penerima hibah telah menyatakan dana tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan Pilkada Sleman 2020 yang dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini. Selain itu, penyusunan Peraturan Bupati terkait hibah pariwisata disebut dilakukan melalui tahapan administratif yang berjenjang.
“Nanti di tanggal 27 (Maret) kami akan membuat pledoi. Tentu kami akan membantah semua yang disampaikan oleh jaksa. Sampai dengan detik ini kami yakin Pak Sri Purnomo tidak bersalah,” kata dia.
Tim kuasa hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka menilai dasar perhitungan lebih bertumpu pada penilaian administratif terhadap Peraturan Bupati, bukan pada temuan penyalahgunaan anggaran secara langsung.
Sidang perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Serang Target Israel dan AS, IRGC Luncurkan Drone dan Rudal
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






