Advertisement
Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
Foto ilustrasi takbir keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan aturan takbir keliling Bantul untuk menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang mengatur pelaksanaan takbir keliling agar tetap berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Advertisement
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menjelaskan surat edaran mengenai aturan takbir keliling Bantul tersebut juga memuat pengaturan rute kegiatan agar pelaksanaan takbiran tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun kerumunan di luar kendali panitia.
"Untuk pelaksanaan takbiran sudah kita buatkan surat edaran berkaitan dengan pelaksanaan agar supaya tetap terjaga ketenteraman dan ketertiban umum, salah satunya mengatur untuk rute takbir keliling," kata Jati Bayu Broto di Bantul, Sabtu.
BACA JUGA
Dalam surat edaran tersebut, Satpol PP Bantul menetapkan bahwa rute takbir keliling harus tetap berada di dalam wilayah kecamatan masing-masing dan tidak diperkenankan melintasi zona kecamatan lain. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta menghindari penumpukan massa di jalan.
"Jadi, kalau muter-muter hanya di wilayah kecamatan setempat, tidak keluar zona, dengan harapan tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas," katanya.
Selain pengaturan rute, aturan takbir keliling Bantul juga mencakup pembatasan penggunaan sistem tata suara atau pengeras suara agar volumenya tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
"Kemudian para panitia kita imbau waspada jangan sampai ada peserta peserta takbiran yang justru sebelumnya diawali dengan minum minuman keras. Agar tidak terjadi kerawanan ketika terjadi pertemuan antar-kelompok," katanya.
Satpol PP Bantul juga menetapkan batas waktu pelaksanaan takbir keliling hingga pukul 23.00 WIB. Setelah waktu tersebut, peserta diminta kembali ke tempat masing-masing, sedangkan kegiatan takbir dapat dilanjutkan di masjid atau musala.
"Itulah yang diatur secara khusus berkaitan dengan takbiran, kemudian ada pemberitahuan khususnya yang lomba lomba takbir. Namun, selama ini tidak ada masalah untuk lomba, hanya masalah pengaturan lalu lintas," katanya.
Satpol PP Bantul berharap seluruh peserta dapat mematuhi aturan takbir keliling Bantul tersebut agar suasana perayaan malam Idul Fitri tetap berlangsung tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Nanti kami upayanya preventif, karena namanya surat edaran tidak ada sanksi, sehingga ketika sudah jam 23.00 WIB, kita bersama personel TNI, Polri akan melakukan upaya pembubaran, dan di ruas ruas jalan tertentu kita lakukan penyekatan penyekatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Siapkan Penataan Fasad Toko di Malioboro
- Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
- Grebeg Syawal Kraton Jogja Tahun Ini Tanpa Kirab Gajah, Ini Alasannya
- Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
- Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
Advertisement
Advertisement






