Advertisement

Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo

Khairul Ma'arif
Senin, 16 Maret 2026 - 17:27 WIB
Maya Herawati
Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo Kekerasan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus kekerasan seksual dengan modus perekrutan model busana palsu terungkap di Kulonprogo. Seorang pemuda berinisial ZAA (20) yang berstatus mahasiswa asal di Purworejo ditangkap polisi setelah menjebak korban melalui komunikasi di aplikasi Telegram.

Korban yang juga mahasiswa awalnya ditawari pekerjaan paruh waktu sebagai model busana. Namun tawaran tersebut ternyata menjadi awal rangkaian ancaman yang berujung pada pemerasan dan kekerasan seksual.

Advertisement

Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan pelaku mengaku memiliki toko busana milik ibunya dan menawarkan pekerjaan part-time sebagai model kepada korban.

Sebagai bagian dari seleksi, pelaku meminta korban mengirimkan video tanpa busana dengan alasan untuk memastikan bentuk tubuh korban sesuai kriteria model baju gamis.

“Korban membuatkan permintaannya dan mengirimkannya ke pelaku,” kata Subihan, Senin (16/3/2026).

Namun setelah video tersebut diterima, pelaku justru menggunakannya untuk mengancam korban.

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka justru menggunakannya sebagai senjata untuk mengancam korban. Ia memaksa korban melakukan hubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan konten asusila tersebut,” tambah Subihan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat menjanjikan kartu ATM berisi saldo Rp10 juta serta akses untuk menghapus video tersebut.

Korban kemudian diminta menemui pelaku di sebuah wisma di kawasan Glagah, Temon, Kulonprogo pada Minggu (8/3/2026). Karena merasa tertekan dan takut videonya disebarkan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Polisi kemudian menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain 73 lembar cetak tangkapan layar percakapan, satu flashdisk, satu ponsel, sejumlah pakaian, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Terungkap Aksi Begal Payudara

Hasil pengembangan penyidikan oleh tim PPA dan Satreskrim Polres Kulonprogo juga mengungkap fakta lain.

ZAA diduga merupakan pelaku di balik serangkaian aksi pelecehan seksual jalanan atau begal payudara yang sebelumnya meresahkan warga di Kulonprogo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi tersebut di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Kulonprogo.

Pelaku biasanya berkeliling secara acak dan mengincar perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Tersangka melakukan aksinya secara random, baik pagi, sore, maupun malam hari. Motifnya hanya untuk mencari sensasi,” ungkap penyidik.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia dikenakan Pasal 6 huruf b atau c terkait pelecehan seksual fisik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 14 ayat (2) UU TPKS terkait transmisi dokumen elektronik bermuatan seksual untuk pengancaman atau memperdaya, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Subihan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada permintaan pengiriman foto atau video pribadi kepada siapa pun, terlebih jika berkaitan dengan tawaran pekerjaan yang belum jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Anwar Usman Pamit di Sidang MK Setelah 15 Tahun Mengabdi

Anwar Usman Pamit di Sidang MK Setelah 15 Tahun Mengabdi

News
| Senin, 16 Maret 2026, 19:57 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement