Advertisement
Bantul Siapkan Uji Coba Parkir Digital di 27 Titik, Bayar Pakai QRIS
Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul mempersiapkan transformasi layanan dengan melakukan uji coba digitalisasi parkir di 27 lokasi strategis.
Langkah ini menandai era baru sistem pembayaran jasa parkir melalui layanan non-tunai guna meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah di Bumi Projotamansari.
Advertisement
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menjelaskan bahwa implementasi sistem QRIS ini akan diprioritaskan pada area publik yang memiliki mobilitas tinggi. "Untuk fasilitasi pembayaran non tunai melalui QRIS kita mencoba di 27 tempat parkir terutama di pasar-pasar dan di kawasan Stadion Sultan Agung Bantul," ujar Singgih saat memberikan keterangan resmi di Bantul, Minggu (29/3/2026).
Proses distribusi kode batang (barcode) pembayaran digital tersebut dijadwalkan akan dibagikan kepada para pengelola parkir resmi secara bertahap mulai bulan Maret 2026 ini.
BACA JUGA
Sistem parkir berbasis teknologi ini nantinya akan diintegrasikan langsung dengan infrastruktur digital milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul. Namun, koordinasi teknis masih terus dimatangkan agar aplikasi pendukung benar-benar siap digunakan oleh masyarakat luas.
"Tetapi Kominfo juga waktu ini belum siap, mungkin pertengahan tahun baru bisa berjalan," katanya. Meski demikian, komitmen untuk memulai sampel di 27 titik tetap berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pusat.
Singgih menegaskan bahwa penerapan digitalisasi parkir ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengelola sektor perparkiran secara transparan guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sehingga jelas di situ kami didorong untuk segera melaksanakan pengelolaan parkir itu berbasis digital, itu tertulis betul dari rekomendasi KPK, sehingga kami mulai sampel di 27 titik parkir itu," katanya.
Evaluasi mendalam akan dilakukan setelah penerapan di pasar rakyat dan stadion berjalan, terutama terkait respon masyarakat dan kendala teknis di lapangan.
Jika hasil uji coba menunjukkan tren positif, Dishub Bantul berencana melakukan ekspansi sistem digital ini ke seluruh titik parkir legal di wilayah Bantul secara berkelanjutan. Selain sistem pembayaran, Dishub juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketetapan tarif parkir resmi yang berlaku saat ini.
Berdasarkan regulasi yang ada, tarif parkir di tepi jalan umum dipatok sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Sementara itu, tarif di kawasan objek wisata ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp5.000 untuk motor, Rp10.000 untuk mobil, dan Rp15.000 untuk kendaraan besar di atas roda empat.
"Alasannya karena sudah ada dasarnya, ada perda-nya, dan tentu sudah melalui kajian. Dan memang kalau tarif parkir di objek wisata memang lebih tinggi dari tarif reguler, salah satu pertimbangan 'space' terbatas, kalau di pariwisata tidak seperti di tempat parkir umum," katanya.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mengoptimalkan ruang parkir yang terbatas sekaligus memberikan kenyamanan lebih bagi para wisatawan yang berkunjung ke Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pentagon Rancang Operasi Serangan Darat ke Iran, Tunggu Perintah Trump
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
Advertisement
Advertisement






