Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan Baliho Raksasa di Jalur Protokol
Petugas saat membongkar balihonyabg melanggar aturan di perempatan Gose, Selasa (31 - 3). Dokumentasi Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menertibkan sebuah baliho berukuran besar di kawasan Simpang Empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (31/3/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman sekaligus estetika wilayah perkotaan. “Penertiban ini bagian dari penegakan Perda tentang ketertiban umum serta penataan reklame dan media informasi,” ujarnya.
Advertisement
Baliho yang ditertibkan berisi iklan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) salah satu kampus swasta dengan ukuran sekitar 6 x 4 meter dan tinggi tiang sekitar 10 meter. Lokasinya berada di jalur protokol yang memiliki aturan ketat terkait pemasangan reklame.
Pemilik reklame bersedia membongkar baliho secara mandiri, dibantu pengawasan petugas Satpol PP. Pemasangan baliho sebelumnya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, yang mengatur bahwa reklame di jalan protokol tidak boleh melintang jalan, tidak boleh dipasang pada pohon atau tiang listrik, dan wajib memiliki izin.
BACA JUGA
Tatik menambahkan, kegiatan penertiban berlangsung tertib dan tanpa kendala. Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha reklame untuk selalu mematuhi aturan perizinan.
“Harapannya, penataan reklame di Bantul bisa lebih tertib sehingga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan enak dipandang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








