Advertisement
Ini Jadwal Lengkap SIM Keliling April 2026, Ada Simenor Ngabuburit
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kulonprogo kini semakin fleksibel selama April 2026. Warga bisa mengurus SIM tidak hanya di kantor, tetapi juga di titik desa hingga layanan sore hari.
Program jemput bola yang digelar Satlantas Polres Kulonprogo ini menyasar berbagai wilayah, mulai dari Kapanewon Temon hingga Nanggulan. Skema ini dirancang untuk memangkas antrean sekaligus memudahkan akses masyarakat yang jauh dari pusat layanan.
Advertisement
Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram @satlantas_polreskulonprogo, layanan ini tersedia di berbagai titik strategis mulai dari Kapanewon Temon hingga Nanggulan.
"Kami berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk tetap tertib administrasi kendaraan melalui layanan jemput bola di berbagai wilayah," tulis keterangan resmi dari Satlantas Polres Kulonprogo.
BACA JUGA
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah rincian jadwal pelayanan SIM di Kulonprogo selama April 2026:
Jadwal SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Layanan ini menyasar titik-titik di wilayah kapanewon untuk menjangkau masyarakat pedesaan.
* Hari: Selasa dan Kamis.
* Waktu: Pukul 08.00–12.00 WIB.
* Selasa: PJR Temon.
* Kamis: Kapanewon Nanggulan.
Simenor Ngabuburit (Layanan Sore Hari)
* Hari: Setiap Sabtu.
* Waktu: Pukul 16.00–18.00 WIB.
* Lokasi: Depan Kantor Pemda Kulonprogo.
Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Warga juga bisa mengakses layanan di gedung terpadu MPP Kulonprogo.
* Hari: Senin–Kamis.
* Waktu: Pukul 08.00–13.00 WIB.
Layanan Reguler Satpas 1450 Polres Kulonprogo
Untuk permohonan SIM baru atau perpanjangan rutin, Satpas 1450 tetap beroperasi dengan jadwal:
* Senin–Kamis: Pukul 08.00–13.00 WIB.
* Jumat–Sabtu: Pukul 08.00–11.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat diingatkan untuk menyiapkan dokumen kelengkapan agar proses berjalan lancar, yaitu:
* Fotokopi KTP.
* SIM asli yang masih berlaku (jangan sampai terlambat).
* Surat keterangan sehat dari dokter.
* Surat keterangan psikologi.
Sebagai catatan penting, layanan SIM Keliling (SIMMADE dan Simenor) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM sudah habis atau "mati", pemohon diwajibkan melakukan proses permohonan SIM baru di Satpas Polres Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






