Advertisement

Ambil Gamelan, Dukuh Seloharjo Bantul Dipecat, Kini Gugat ke PTUN

Kiki Luqman
Senin, 06 April 2026 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Ambil Gamelan, Dukuh Seloharjo Bantul Dipecat, Kini Gugat ke PTUN Lurah Seloharjo Marhadi Badrun saat ditemui di PTUN. Senin (6 - 4). Kiki Luqman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Sengketa pemberhentian dukuh di Padukuhan Dukuh di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, memasuki babak hukum. Mantan dukuh, Suharyadi, menggugat keputusan pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah polemik pengambilan gamelan milik kalurahan mencuat.

Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan prosedur pemberhentian yang dinilai tidak sesuai aturan. Proses sidang saat ini masih berada pada tahap awal pemeriksaan administrasi.

Advertisement

Kuasa hukum Suharyadi, Deni Cokro Sakti, menilai keputusan lurah tidak melalui tahapan pembinaan maupun peringatan berjenjang sebagaimana mestinya.

“Seharusnya ada tahapan seperti SP1, SP2, hingga SP3, serta pembinaan. Tapi ini langsung diberhentikan tanpa peringatan sebelumnya,” kata Deni, Senin (6/4/2026).

Ia juga menegaskan dugaan pelanggaran terkait pengambilan gamelan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum. Hingga kini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.

“Semua masih sebatas dugaan. Belum ada proses hukum apapun, apalagi putusan pengadilan,” ujarnya.

Menurut Deni, perkara yang diajukan ke PTUN tidak menyentuh aspek pidana, melainkan fokus pada kewenangan dan prosedur administratif dalam keputusan pemberhentian.

Ia menambahkan, persoalan gamelan yang sempat menjadi sorotan disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Barang yang dipermasalahkan juga telah dikembalikan.

“Permasalahan itu sudah selesai, barang sudah dikembalikan dan sudah saling memaafkan. Tapi beberapa minggu kemudian justru keluar keputusan pemberhentian,” katanya.

Melalui gugatan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan keputusan lurah dan memulihkan seluruh hak kliennya, termasuk jabatan, penghasilan, hingga fasilitas.

“Motor dinas sudah ditarik, gaji tidak diberikan, tanah bengkok juga diminta kembali. Semua hak itu kami minta dipulihkan,” ucapnya.

Deni menyebut sidang akan berlanjut pekan depan dengan tahapan replik, duplik, hingga pembuktian. Putusan perkara ini dijadwalkan pada 1 Juli mendatang.

Suharyadi diketahui menjabat sebagai dukuh sejak 2020 dan diberhentikan pada 30 Desember 2025. Gugatan ke PTUN diajukan pada Februari 2026.

Sementara itu, Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun, menegaskan pemberhentian telah dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan rekomendasi dari pihak kapanewon serta Pemerintah Kabupaten Bantul.

“Sebagai pemerintah kalurahan, kami sudah menjalankan sesuai aturan karena sudah ada rekomendasi dari kapanewon dan kabupaten,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya aduan masyarakat yang menjadi pertimbangan. Selain itu, ia mengaku mengetahui dugaan pengambilan gamelan milik kalurahan oleh yang bersangkutan.

“Saya mengetahui sendiri terkait gamelan itu. Tapi tidak saya laporkan ke ranah hukum karena masih dalam lingkup keluarga kalurahan,” katanya.

Menurutnya, meski gamelan telah dikembalikan, tekanan dari masyarakat tetap kuat karena peristiwa tersebut dianggap merusak citra kalurahan.

“Harapan saya sebenarnya setelah dikembalikan selesai. Tapi masyarakat menuntut untuk diberhentikan karena dianggap merusak citra,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga meminta pemulihan nama baik serta agar posisi dukuh tidak diisi selama proses hukum berlangsung.

Persidangan masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan untuk menentukan sah atau tidaknya keputusan pemberhentian tersebut secara administratif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal

Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal

News
| Senin, 06 April 2026, 20:27 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement