Satpol PP Bantul Temukan 2.704 Batang Rokok Ilegal di Sanden
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Foto ilustrasi Penertiban truk ODOL. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan pelanggaran angkutan barang terjaring dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Bunderan Srandakan, di Srandakan, Bantul, Senin (6/4/2026). Penertiban ini menyasar kendaraan dengan muatan berlebih hingga kelengkapan yang berpotensi memicu kecelakaan.
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari kepolisian hingga dinas teknis, dengan fokus pada pemeriksaan dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang.
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menjelaskan penindakan dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran di sektor angkutan barang.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap angkutan barang, baik dari sisi muatan maupun dimensi kendaraan. Penindakan juga dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat dari Satlantas Polres Bantul, Dinas Perhubungan DIY, Dinas Perhubungan Bantul, KPPD Bantul, serta Denpom terlibat langsung di lapangan.
Hasilnya, kepolisian mengeluarkan 43 lembar teguran. Sementara itu, Dinas Perhubungan memberikan 24 sanksi tilang kepada pelanggar.
Selain itu, KPPD Bantul juga mengeluarkan 12 teguran terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang belum dipenuhi.
Tak hanya penindakan, petugas juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi. Sebanyak 13 kendaraan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk langsung menuntaskan kewajiban pajaknya.
“Selain penindakan, kami juga memfasilitasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di tempat,” kata Rita.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa gangguan berarti. Operasi serupa direncanakan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Bantul.
“Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat sehingga pelanggaran bisa ditekan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
AS memperingatkan China dan negara lain soal sanksi sekunder jika tetap berbisnis dengan Iran melalui kampanye ekonomi terbaru.
Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum kasus internet tak berizin di Mentawai dan mendorong pendekatan pembinaan.
KPK mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah menyita uang Rp4 miliar dari rumah pejabat.
Dua penjaga perdamaian PBB gugur setelah patroli menuju Jonglei, Sudan Selatan, disergap orang bersenjata tak dikenal.