Advertisement
Sleman Tertinggi! Ratusan Buruh di DIY Kena PHK di Awal 2026
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam ratusan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada awal tahun 2026, dengan angka tertinggi ditemukan di wilayah Kabupaten Sleman.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, dinamika ekonomi saat ini memaksa sejumlah perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Kondisi ini tentu menjadi alarm bagi stabilitas ekonomi keluarga serta daya beli masyarakat di wilayah tersebut, mengingat kehilangan pekerjaan berdampak langsung pada dapur warga.
Advertisement
Kabupaten Sleman mencatatkan angka PHK paling mencolok dengan 222 kasus, jauh melampaui wilayah lain di sekitarnya. Sementara itu, Kota Jogja melaporkan 80 kasus, disusul Bantul dengan 17 kasus, dan Gunungkidul sebanyak dua kasus. Di sisi lain, Kabupaten Kulonprogo menunjukkan tren positif dengan tidak mencatat adanya laporan PHK pada periode yang sama. Distribusi angka yang tidak merata ini menunjukkan bahwa pusat-pusat industri dan jasa di Sleman dan Kota Jogja menjadi area yang paling terdampak oleh kebijakan efisiensi perusahaan di tahun ini.
Kepala Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo, menjelaskan bahwa tingginya angka PHK di Sleman didominasi oleh faktor efisiensi perusahaan. Langkah efisiensi ini diambil sebagai strategi bertahan di tengah ketidakpastian pasar, namun di sisi lain mengorbankan nasib ratusan buruh.
BACA JUGA
“Beberapa penyebab PHK di Sleman di antaranya karena efisiensi 31 laporan, pelanggaran ringan tujuh laporan dan mengundurkan diri lima laporan,” ujarnya, Senin (13/4/2026). Meski faktor pengunduran diri dan pelanggaran turut menyumbang angka, efisiensi tetap menjadi momok utama yang mengancam keamanan finansial para pekerja formal di DIY.
Menyikapi situasi sulit ini, pemerintah daerah memastikan tidak akan tinggal diam dan berkomitmen mengawal penuh pemenuhan hak-hak pekerja. Disnakertrans DIY berperan aktif sebagai penengah melalui mekanisme mediasi untuk menjamin agar pesangon atau hak lainnya dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan ketat dilakukan agar perusahaan tidak sewenang-wenang di tengah situasi krisis. “Kami memediasi dan memantau untuk memastikan hak diberikan, kalau tidak diberikan nanti akan ditindak lanjuti oleh Pegawai Pengawas,” kata Aryanto.
Dukungan pemerintah melalui pembinaan dan fasilitasi perselisihan hubungan industrial diharapkan mampu meredam konflik antara pemberi kerja dan karyawan. Langkah antisipasi ini sangat krusial agar hubungan industrial di DIY tetap kondusif dan berkeadilan meski harus melalui fase pahit pengurangan tenaga kerja. Upaya pengawasan dari Pegawai Pengawas menjadi benteng terakhir bagi para buruh untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya seusai diputus kontrak kerjanya, sehingga keseimbangan ekonomi masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika pasar yang terus berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Forum UMKM Kulonprogo Dibentuk, Fokus Digitalisasi dan Kolaborasi
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- DIY Buka Rekrutmen Magang Dalam Negeri hingga 30 April, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement








